Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 31 Desember 2021 | 07:33 WIB
Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?
Kuasa Hukum OSOS, DR Yoyo Arifardhani disela kehadirannya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (30/12/2021). Antara/ Suriani Mappong

Suara.com - Investor asing asal Saudi Arabia, OSOS Al Masarat International CO melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana karena kinerja yang buruk.

"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah ," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Kamis (31/12/2021).

Gugatan OSOS ini berdasarkan surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq yang mengakui kesalahannya.

Sadiq juga menyebut akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah.

Menurut Yoyo, surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani 2019 yang isinya dalam satu tahun akan membayarkan senilai investasi itu, namun sampai saat ini tidak dibayarkan (ditransfer), karena itu maka penguasa OSOS melakukan gugatan melalui PN Makassar atas nama klien Dirut OSOS.

"Namun hari ini mediasi gagal, karena dari pihak Zarindah tidak datang. Jadi, pihak PN Makassar yang dimediatori Hakim Bu Hadijah menunda ke Selasa (7/1) depan," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, ia berharap semoga pekan depan mediasi sudah bisa berjalan dan pihak tergugat dari PT Zarindah dapat hadir dan menunjukkan itikad baiknya.

Pasalnya ada kekhawatirkan jika hal ini tidak dapat dimediasi dengan baik, akan menimbulkan efek terhadap iklim investasi dalam negeri.

"Karena itu kan investasi asing dari Saudi Arabia dan Saudi dikenal suka investasi di negara-negara lain. Kalau nanti terkendala nanti efeknya ke Indonesia. Investor akan pindah ke negera lain," kata Yoyo.

Jika proses mediasi ini tidak menemukan titik terang, lanjut dia, pihaknya selaku kuasa hukum OSOS akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri dengan pasal Wanprestasi untuk kasus perdata dengan indikasi pencucian uang.

Dengan kerugian yang ditimbulkan pihak pelapor itu, maka terlapor akan di kenakan pasal wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Vide Pasal 378 dan 372 Kitab undang – Undang Hukum pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Montir Perempuan di Arab Saudi

Kisah Montir Perempuan di Arab Saudi

Foto | Kamis, 30 Desember 2021 | 18:33 WIB

Pelancong dari Arab Saudi dan Turki Sebabkan Omicron Masuk Indonesia, Apa Kata Kemenkes?

Pelancong dari Arab Saudi dan Turki Sebabkan Omicron Masuk Indonesia, Apa Kata Kemenkes?

Health | Kamis, 30 Desember 2021 | 18:24 WIB

Tidak Terduga, Begini Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Saat Dipanggil Ucup di Dunia Maya

Tidak Terduga, Begini Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Saat Dipanggil Ucup di Dunia Maya

Bogor | Kamis, 30 Desember 2021 | 10:35 WIB

Kesaksian Ustaz Yusuf Mansur Dan TKW Berbeda, Kok Bisa?

Kesaksian Ustaz Yusuf Mansur Dan TKW Berbeda, Kok Bisa?

Bogor | Kamis, 30 Desember 2021 | 06:30 WIB

Apa Itu Investasi, Investor dan Laporan Laba Rugi? Dan Apa Hubungannya?

Apa Itu Investasi, Investor dan Laporan Laba Rugi? Dan Apa Hubungannya?

Your Say | Rabu, 29 Desember 2021 | 11:09 WIB

Investasi Bodong Brand Sosis-Yogurt Ternama, Warga Riau Tertipu Rp22 Miliar

Investasi Bodong Brand Sosis-Yogurt Ternama, Warga Riau Tertipu Rp22 Miliar

Riau | Selasa, 28 Desember 2021 | 20:00 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB