NFT Jadi Solusi Ekstensifikasi Objek Pajak dan Underground Transaksi

Iwan Supriyatna

Selasa, 11 Januari 2022 | 07:35 WIB
NFT Jadi Solusi Ekstensifikasi Objek Pajak dan Underground Transaksi
Ilustrasi kewajiban pembayaran pajak

Suara.com - Era digital telah memberikan kemudahan bertransaksi dan berinteraksi. Salah satu terobosan teknologi yang tengah menjadi tren adalah keberadaan aset digital Non-Fungible Token (NFT).

Dalam bahasa sederhana, adalah aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tidak dapat diganti (unik) atau ditukarkan. Setiap NFT memiliki data catatan transaksi di dalam blockchain.

Umumnya data ini berisi tentang informasi penciptanya, harga, dan histori kepemilikannya. Dengan kata lain, NFT ialah sebuah sertifikat kepemilikan pada suatu karya.

Aset digital ini mewakili objek dunia nyata, bisa berupa lukisan, seni musik, item dalam game, ataupun karya seni lainnya. Saat ini NFT dianggap sebagai metode yang praktis untuk transaksi jual-beli karya seni digital.

Keberadaan aset digital NFT pun mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pajak yang mengumumkan bahwa kepemilikan NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

Meski demikian, DJP mengakui bahwa transaksi NFT maupun aset kripto memang belum dikenakan pajak secara khusus karena masih dalam pembahasan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IEF Reserach Institute Ariawan Rahmat mengatakan, wacana pengenaan pajak NFT sudah tepat. Meski belum diatur secara khusus, untuk sementara perlakuan transaksi digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh), yakni setiap aset atau harta wajib dilaporkan dan bilamana menambah kemampuan ekonomis sudah semestinya dikenakan pajak.

Ariawan menilai, keberadaan NFT justru menjadi momentum yang tepat bagi DJP untuk dua hal. Pertama, untuk profiling Wajib Pajak sekaligus merapikan basis data Wajib Pajak. Kedua, ekstensifikasi untuk menambah pundi penerimaan pajak.

Dalam konteks profiling, misalnya, di Indonesia tidak sedikit prominent people yang memiliki koleksi karya seni bernilai tinggi. Namun, sedikit yang tahu persis nilai ekonomi karya-karya tersebut karena tidak tercatat.

baca juga

Apalagi, proses transaksi sektor ini kebanyakan masih berstatus sebagai underground economy sehingga sulit diadministrasikan. Kehadiran NFT ini menjadi pintu masuk untuk mengadministrasikan sektor-sektor underground economy tersebut.

Logikanya, menurut Ariawan, masih banyak barang seni bernilai tinggi itu yang hingga kini belum memiliki sertifikat digital NFT. Dengan adanya teknologi NFT ini, para pemilik karya seni pasti akan melakukan tokenisasi dengan NFT karena dianggap semakin memiliki kejelasan, baik dari sisi nilai ekonomisnya maupun riwayat kepemilikannya.

Selain itu, NFT juga digunakan untuk menghindari pemalsuan maupun pencurian hak kekayaan intelektual.

“Ini namanya saling menguntungkan. Bagi pemilik aset jadi lebih aman, sementara DJP memiliki database baru. Di sinilah kesempatan DJP untuk memperbaiki basis data. Caranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam ekosistem proses tokenisasi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan regulatornya, misalnya Bappebti,” kata Ariawan dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Sementara dalam konteks ekstensifikasi, DJP sebagai administrator penerimaan menjadi memiliki kejelasan nilai ekonomis atas suatu aset karya seni yang sebelumnya cenderung tidak jelas.

Dengan adanya NFT, kejelasan nilai ekonomi itu menjadi suatu keniscayaan dan bisa dipajaki sesuai ketentuan yang berlaku.

Ariawan mengimbau agar pemerintah dan pembuat kebijakan memanfaatkan momentum ini agar ekosistem NFT bisa diadministrasikan dengan baik dan disiapkan kebijakan yang saling menguntungkan. Apalagi momentum ini juga berbarengan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Daftar NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Jabar | Senin, 10 Januari 2022 | 11:03 WIB

Mengenal Real Realm: Crypto War, Game Penghasil Uang Berbasis NFT Pesaing Axie Infinity

Mengenal Real Realm: Crypto War, Game Penghasil Uang Berbasis NFT Pesaing Axie Infinity

Bisnis | Senin, 10 Januari 2022 | 09:59 WIB

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?

Tekno | Senin, 10 Januari 2022 | 08:59 WIB

Terkini

Bahaya AI Companion: Ketika Teman Virtual Menggantikan Empati

Bahaya AI Companion: Ketika Teman Virtual Menggantikan Empati

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Pasokan Gas Jadi Kunci Produksi Pupuk PIM, ESDM Bahas Sumber Tambahan

Pasokan Gas Jadi Kunci Produksi Pupuk PIM, ESDM Bahas Sumber Tambahan

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi

Lampung Kebut Kawasan Industri Katibung Jadi Pusat Kilang Minyak & Hilirisasi

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

Ketidakmampuan Pemerintah Tangani Karhutla Makin Ancam Arus Investasi Asing

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Ingatkan Pemkot Tak Sporadis Bongkar Pasar Shopping, Hadi Kurniadi: Jangan Korbankan Nasib UMKM

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:52 WIB

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Atasi Kulit Kusam dengan Budget Hemat, Ini 5 Brightening Cleanser 30 Ribuan

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

Siapa Bima Setiawan? Adik Eks Kepala BNPB yang Tilap Dana Bantuan untuk Borong Saham

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Perbedaan Flek Hitam Akibat Matahari Vs Bekas Jerawat pada Usia 30 Tahun: Warna Hingga Tekstur

Perbedaan Flek Hitam Akibat Matahari Vs Bekas Jerawat pada Usia 30 Tahun: Warna Hingga Tekstur

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:35 WIB

×