Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

NFT Jadi Solusi Ekstensifikasi Objek Pajak dan Underground Transaksi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 11 Januari 2022 | 07:35 WIB
NFT Jadi Solusi Ekstensifikasi Objek Pajak dan Underground Transaksi
Ilustrasi kewajiban pembayaran pajak

Suara.com - Era digital telah memberikan kemudahan bertransaksi dan berinteraksi. Salah satu terobosan teknologi yang tengah menjadi tren adalah keberadaan aset digital Non-Fungible Token (NFT).

Dalam bahasa sederhana, adalah aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tidak dapat diganti (unik) atau ditukarkan. Setiap NFT memiliki data catatan transaksi di dalam blockchain.

Umumnya data ini berisi tentang informasi penciptanya, harga, dan histori kepemilikannya. Dengan kata lain, NFT ialah sebuah sertifikat kepemilikan pada suatu karya.

Aset digital ini mewakili objek dunia nyata, bisa berupa lukisan, seni musik, item dalam game, ataupun karya seni lainnya. Saat ini NFT dianggap sebagai metode yang praktis untuk transaksi jual-beli karya seni digital.

Keberadaan aset digital NFT pun mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pajak yang mengumumkan bahwa kepemilikan NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

Meski demikian, DJP mengakui bahwa transaksi NFT maupun aset kripto memang belum dikenakan pajak secara khusus karena masih dalam pembahasan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IEF Reserach Institute Ariawan Rahmat mengatakan, wacana pengenaan pajak NFT sudah tepat. Meski belum diatur secara khusus, untuk sementara perlakuan transaksi digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh), yakni setiap aset atau harta wajib dilaporkan dan bilamana menambah kemampuan ekonomis sudah semestinya dikenakan pajak.

Ariawan menilai, keberadaan NFT justru menjadi momentum yang tepat bagi DJP untuk dua hal. Pertama, untuk profiling Wajib Pajak sekaligus merapikan basis data Wajib Pajak. Kedua, ekstensifikasi untuk menambah pundi penerimaan pajak.

Dalam konteks profiling, misalnya, di Indonesia tidak sedikit prominent people yang memiliki koleksi karya seni bernilai tinggi. Namun, sedikit yang tahu persis nilai ekonomi karya-karya tersebut karena tidak tercatat.

Apalagi, proses transaksi sektor ini kebanyakan masih berstatus sebagai underground economy sehingga sulit diadministrasikan. Kehadiran NFT ini menjadi pintu masuk untuk mengadministrasikan sektor-sektor underground economy tersebut.

Logikanya, menurut Ariawan, masih banyak barang seni bernilai tinggi itu yang hingga kini belum memiliki sertifikat digital NFT. Dengan adanya teknologi NFT ini, para pemilik karya seni pasti akan melakukan tokenisasi dengan NFT karena dianggap semakin memiliki kejelasan, baik dari sisi nilai ekonomisnya maupun riwayat kepemilikannya.

Selain itu, NFT juga digunakan untuk menghindari pemalsuan maupun pencurian hak kekayaan intelektual.

“Ini namanya saling menguntungkan. Bagi pemilik aset jadi lebih aman, sementara DJP memiliki database baru. Di sinilah kesempatan DJP untuk memperbaiki basis data. Caranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam ekosistem proses tokenisasi tersebut, termasuk berkoordinasi dengan regulatornya, misalnya Bappebti,” kata Ariawan dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Sementara dalam konteks ekstensifikasi, DJP sebagai administrator penerimaan menjadi memiliki kejelasan nilai ekonomis atas suatu aset karya seni yang sebelumnya cenderung tidak jelas.

Dengan adanya NFT, kejelasan nilai ekonomi itu menjadi suatu keniscayaan dan bisa dipajaki sesuai ketentuan yang berlaku.

Ariawan mengimbau agar pemerintah dan pembuat kebijakan memanfaatkan momentum ini agar ekosistem NFT bisa diadministrasikan dengan baik dan disiapkan kebijakan yang saling menguntungkan. Apalagi momentum ini juga berbarengan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Daftar NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Jabar | Senin, 10 Januari 2022 | 11:03 WIB

Mengenal Real Realm: Crypto War, Game Penghasil Uang Berbasis NFT Pesaing Axie Infinity

Mengenal Real Realm: Crypto War, Game Penghasil Uang Berbasis NFT Pesaing Axie Infinity

Bisnis | Senin, 10 Januari 2022 | 09:59 WIB

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?

Tekno | Senin, 10 Januari 2022 | 08:59 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB