Menko PMK Resmi Luncurkan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 03 Februari 2022 | 13:08 WIB
Menko PMK Resmi Luncurkan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN
Peresmian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara simbolis, Inpres ini diluncurkan oleh Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis, (3/2/2022).

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kami nyatakan mulai dilaksanakan,” ucap Muhadjir Effendy.

Turut hadir secara langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti; Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono; Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono; Pimpinan Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena; Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro; Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megantara; Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto; serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK.

Selain itu, hadir dan menyaksikan secara daring, sejumlah pejabat negara diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri; Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko; para pimpinan kementerian/lembaga, anggota DJSN, anggota BPJS Kesehatan, serta seluruh Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia.

Muhadjir menjelaskan, penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur mantan Mendikbud tersebut.

Komitmen Bersama

Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, Muhadjir mendapatkan tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, atas pelaksanaan rencana aksi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Inpres.

Karenanya, Muhadjri menegaskan, melalui peluncuran Inpres pada hari ini, diharapkan bisa menjadi awal untuk membangun komitmen dengan para menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga, termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota, untuk bersama-sama melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab.

Setelah launching ini, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga, termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

“Dengan terbitnya Inpres ini, Bapak Presiden ingin memastikan bahwa setiap penduduk mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program JKN. Oleh karena itu, pemerintah berharap Inpres ini juga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat khususnya melalui Komisi IX DPR RI sehingga apa yang menjadi target kita bersama bisa kita wujudkan,” pungkas Muhadjir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti dengan KRIS

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti dengan KRIS

Batam | Rabu, 26 Januari 2022 | 20:57 WIB

BPJS Kesehatan Manfaatkan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta Program JKN-KIS

BPJS Kesehatan Manfaatkan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta Program JKN-KIS

Bisnis | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:54 WIB

Sah! Nomor Induk Kependudukan Jadi Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Sah! Nomor Induk Kependudukan Jadi Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan

Sulsel | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:50 WIB

Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak

Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 12:00 WIB

Gelar Rakor Soal Banjir di Jayapura, Menko PMK Sebut Penanganan Berjalan Baik

Gelar Rakor Soal Banjir di Jayapura, Menko PMK Sebut Penanganan Berjalan Baik

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 22:40 WIB

Siapa Saja Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari?

Siapa Saja Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari?

News | Senin, 10 Januari 2022 | 12:32 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB