Rincian Gaji dan Tunjangan Satpol PP, Beda Wilayah Nominal Bisa Naik Signifikan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 07 Februari 2022 | 18:31 WIB
Rincian Gaji dan Tunjangan Satpol PP, Beda Wilayah Nominal Bisa Naik Signifikan
Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. Dok. Satpol PP Banyuwangi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah petugas yang berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan setiap wilayah. Satpol PP biasanya terlibat dalam penertiban pedagang, parkir, hingga permukiman liar di suatu wilayah. Gaji Satpol PP pun terbilang cukup lumayan. 

Kendati demikian, jumlahnya bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Gaji Satpol PP bisa tergantung jabatan dan wilayah di bertugas, berikut rinciannya. 

1. Gaji Satpol PP di  DKI Jakarta

Eselon I: Rp50.000.000

Eselon II: Rp28.000.000

Eselon III: Rp10.550.000

Eselon IV: Rp6.560.000

Staff: Rp5.850.000

2. Gaji Satpol PP di Jawa Barat

Baca Juga: Pemkab Jember Ketar-ketir Banyak ASN Pensiun pada 2022

Eselon I: Rp40.000.000

Eselon II: Rp30.000.000

Eselon III: Rp11.000.000

Eselon IV: Rp7.000.000

Staff: Rp5.000.000

3. Gaji Satpol PP Di Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI