Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah petugas yang berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan setiap wilayah. Satpol PP biasanya terlibat dalam penertiban pedagang, parkir, hingga permukiman liar di suatu wilayah. Gaji Satpol PP pun terbilang cukup lumayan.
Kendati demikian, jumlahnya bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Gaji Satpol PP bisa tergantung jabatan dan wilayah di bertugas, berikut rinciannya.
1. Gaji Satpol PP di DKI Jakarta
Eselon I: Rp50.000.000
Eselon II: Rp28.000.000
Eselon III: Rp10.550.000
Eselon IV: Rp6.560.000
Staff: Rp5.850.000
2. Gaji Satpol PP di Jawa Barat
Baca Juga: Pemkab Jember Ketar-ketir Banyak ASN Pensiun pada 2022
Eselon I: Rp40.000.000
Eselon II: Rp30.000.000
Eselon III: Rp11.000.000
Eselon IV: Rp7.000.000
Staff: Rp5.000.000
3. Gaji Satpol PP Di Banten
BERITA TERKAIT
Tak Terima Diusir, Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Padang Mengamuk
07 Februari 2022 | 16:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI