Suara.com - Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebut, perbankan harus membantu nasabah dalam mengusut penipuan. Meskipun, penipuan itu terjadi akibat kelalaian nasabah.
Namun demikian, lanjut dia, nasabah tidak bisa menuntut lebih kepada bank untuk mengembalikan dana yang telah hilang diambil penipu.
"Harus, pihak bank pasti membantu untuk mengusut. Tapi nasabah tidak bisa menyalahkan bank dan tidak bisa meminta ganti atas uang yang hilang karena itu kelalaian nasabah," ujar Piter saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).
Dia melanjutkan, masih adanya kelalaian nasabah menjadi korban penipuan merupakan bukti bahwa pemahaman atau literasi keuangan Indonesia masih rendah.
"Ini juga bukan hanya tugas regulator dan perbankan tetapi tugas kita semua melakukan edukasi agar literasi keuangan meningkat," ucap Piter.
Dia melihat, kebanyakan kasus pembobolan dana nasabah justru disebabkan kelalaian nasabah itu sendiri dengan memberikan PIN atau data pribadi nasabah.
"Jadi tidak semua kasus pembobolan bank itu adalah kesalahan regulator atau perbankan. Banyak kasus bahkan adalah kelalaian nasabah," imbuh Piter.
Sebelumnya, nasabah Bank Syariah Indonesia Mairizal menjadi korban penipuan yang dilakukan melalui telepon. Pensiunan sebuah perusahaan migas raksasa itu kehilangan uang Rp231 juta dalam sekejap.
Suatu hari Mairizal mendapatkan telepon WhatsApp dari seseorang yang mengaku dari BSI.
Baca Juga: Investasi Ilegal Kian Marak, BRI Imbau Nasabah Berhati-hati
Penelepon menjelaskan ada peraturan baru biaya transfer yang akan dikenakan Rp150 ribu per bulan, kemudian meminta Mairizal mengisi formulir.