Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 14 Februari 2022 | 21:55 WIB
Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja
Menaker Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah didesak untuk menjelaskan secara detail soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijadikan sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun 56 tahun yang kini menjadi polemik.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI) HM Jusuf Rizal, perlu penjelasan dan sosialisasi, bahwa pemerintah telah menyiapkan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika terjadi PHK atau Kehilangan Pekerjaan.

“Tentu pemerintah memiliki dasar yang cukup untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan Pekerja dan Buruh sebagaimana UU yang telah mengaturnya, termasuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Jusuf kepada media di Jakarta pada Senin (14/2/2022).

Menurutnya, kelemahan pemerintah tersebut menjadi akar, karena tidak melakukan sosialisasi dengan baik terhadap program JKP akibat dampak tsunami Pandemi Covid-19 sebagai backup dampak PHK dan kehilangan pekerjaan.

Jika berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilainya antara Rp 2-3 juta.  Berbeda dengan yang telah bekerja di atas 20 tahun lebih.

Karena itu, lanjut Jusuf Rizal tidak beralasan juga, jika pekerja menolak pencairan saat masa pensiun 56 tahun agar nanti mampu menikmati hasil kerjanya saat purna kerja. Itu bentuk proteksi pemerintah untuk masa depan para pekerja.

Bagaimana yang terkena PHK?

Pemerintah telah siapkan JKP untuk mengcover mereka yang terkena PHK. Nilainya justru lebih besar dari rata-rata klaim JHT yang hanya Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Pemerintah telah siapkan Rp 5 juta hingga enam bulan untuk peningkatan kompetensi para pekerja dan buruh.

“Jadi jika ada penolakan JHT hingga 56 Tahun masa pensiun dengan alasan untuk modal PHK atau kehilangan pekerjaan, justru tidak signifikan. Uang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta mau pakai modal usaha apa hari gini,” kata Jusuf Rizal yang organisasinya kini membawahi para Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) seluruh Indonesia

baca juga

Justru melalui program JKP sebagai backup bagi para pekerja PHK dan kehilangan pekerjaan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masa purna para pekerja dan buruh.

Lewat program pelatihan, peningkatan kompetensi dan sertifikasi para pekerja dan buruh, diharapkan mampu meningkatkan kualitas para pekerja sesuai dengan perubahan, khususnya revolusi industri 4.0 yang dibutuhkan Pasar kerja.

Melalui program JKP sebagai bantalan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan pemerintah hadir turut mengatur kesejahteraan para pekerja dan buruh agar masa purna kerja bisa sejahtera.

“Jadi menurut saya semestinya pemerintah mensosialisasikan secara masif JKP dan Permenaker 2 tahun 2022, agar ada pemahaman yang sama. Sebab saat ini yang dicerna masyarakat pekerja hanya informasi yang kurang utuh,” katanya.

Jusuf Rizal juga menambahkan, bahwa pencairan JHT usia pensiun 56 tahun tidak sepenuhya benar, karena bagi mereka yang ingin menarik uang untuk kebutuhan rumah dll, juga bisa mencairkan hingga 30 persen.

“Masukan dari FSPTSI adalah bagaimana pemerintah mengajak masyarakat pekerja untuk duduk beesama guna memberi pamahaman yang utuh agar kebijakan tersebut tidak ditanggapi secara sinis dan curiga,” tuturnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut, Gerindra: JHT adalah Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi

News | Senin, 14 Februari 2022 | 21:39 WIB

Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dinggap Tak Salah, Tapi Situasinya Tidak Tepat

Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dinggap Tak Salah, Tapi Situasinya Tidak Tepat

News | Senin, 14 Februari 2022 | 18:24 WIB

Aturan Baru JHT Disorot, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar Instagram

Aturan Baru JHT Disorot, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar Instagram

Video | Senin, 14 Februari 2022 | 17:05 WIB

Terkini

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:25 WIB

7 Sepatu Lari Ortuseight Terbaru Murah dan Empuk

7 Sepatu Lari Ortuseight Terbaru Murah dan Empuk

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

×