Suara.com - Program Kartu Prakerja dibuka pemerintah bagi pekerja yang terkena dampak Pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Cara dapat uang prakerja dilakukan dengan mendaftarkan diri di situs www.prakerja.go.id. Pekan ini pendaftaran Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang ke-23 yang dibuka sejak Kamis (17/2/2022) lalu.
Bagi anda yang memenuhi kriteria sebagai peserta program Kartu Prakerja dipersilakan untuk mendaftarkan diri. Manfaat yang diterima adalah memperoleh insentif Rp2,4 juta, saldo pelatihan Rp1 juta, dan insentif survei evaluasi Rp100.000. Insentif Rp2,4 juta akan diberikan secara bertahap selama empat bulan dengan setiap bulannya penerima berhak mendapatkan Rp600.000. Dengan demikian masing-masing penerima akan mendapatkan total manfaat Rp3,55 juta.
Cara dapat uang prakerja bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun;
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online;
4. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka;
5. Masukkan email dan password yang terdiri dari enam karakter;
6. Ulangi password sebagai langkah verifikasi;
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Ada Proses Verifikasi KTP dan KK serta Tanggal Lahir
7. Email untuk melakukan verifikasi nantinya akan dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan. Klik email tersebut dan namamu resmi terdaftar sebagai peserta Prakerja. Setelah itu ikuti setiap langkah seleksi sebagai cara dapat uang prakerja.
Namun demikian, sebelum melakukan pendaftaran pastikan kamu memenuhi syarat sebagai penerima program Kartu Prakerja ke-23. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gelombang ke-23 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, YEC Kembangkan Learning Management System
18 Februari 2022 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI