Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Pekan Ini, Dana Peserta Tax Amnesty Jilid II Masuk di InstrumenSUN

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 21 Februari 2022 | 10:23 WIB
Pekan Ini, Dana Peserta Tax Amnesty Jilid II Masuk di InstrumenSUN
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Suara.com - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada hari
Jumat tanggal 25 Februari 2022.

"Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neil dalam keterangan persnya, Senin (21/2/2022).

Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022, yaitu FR0094 dan FR0003.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

c. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak;

d. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:47 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP

Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 21:36 WIB

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Semarang Naikan Besaran Pajak Bumi dan Bangunan

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Semarang Naikan Besaran Pajak Bumi dan Bangunan

Jawa Tengah | Kamis, 17 Februari 2022 | 16:56 WIB

Terkini

Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter

Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:35 WIB

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:26 WIB

Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan

Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:05 WIB

Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni

Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:03 WIB

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:02 WIB

Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau

Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:53 WIB

Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali

Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:41 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:36 WIB

Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300

Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:33 WIB

Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik

Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 07:16 WIB