BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Urusan Publik, Menko PMK: Sesuai Perintah UU, Jangan Dibesar-besarkan

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 24 Februari 2022 | 12:23 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Urusan Publik, Menko PMK: Sesuai Perintah UU, Jangan Dibesar-besarkan
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menjalani rapat koordinasi produksi vaksin Merah Putih, Rabu (13/1/2022). (Humas Kemenko PMK).

Suara.com - Keanggotaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat mengurus pelayanan publik mulai dari pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah hingga jual beli tanah. Keputusan pemerintah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan.

Aturan tersebut dibuat bukan untuk meberatkan masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” ungkap Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/2/2022).

“Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” sambung Muhadjir.

Presiden Jokowi menekankan, agar aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik tidak dilakukan secara gegabah. Selain harus mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

“Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” tegas Muhadjir sesuai arahan Presiden Jokowi.

Muhadjir mengungkap baik dari BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait saat ini masih membahas mengenai pelaksanaan aturan itu secara teknis yang nantinya akan diturunkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen).

“Apakah seluruh pelayanan itu menjadi satu rangkaian atau tidak, nanti secara teknis akan kita atur. Presiden mewanti-wanti agar itu diatur yang lebih baik dan jangan sampai salah niat. Niatnya kan ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa ini amanat UU dan masyarakat harus terliput oleh jaminan kesehatan itu,” paparnya.

Ia menjelaskan agar masyarakat yang tidak mampu untuk tidak khawatir karena pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan bagi yang mampu agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” tutup Muhadjir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:04 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes: Masih Ada Solusi Lain

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes: Masih Ada Solusi Lain

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 08:28 WIB

Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-Beli Tanah, Ojol Tangsel: Ini Negara Bukannya Makin Maju, Malah Turun

Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-Beli Tanah, Ojol Tangsel: Ini Negara Bukannya Makin Maju, Malah Turun

Jakarta | Rabu, 23 Februari 2022 | 21:12 WIB

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:53 WIB

Yahya Zaini Nilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Relevan

Yahya Zaini Nilai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Relevan

DPR | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:26 WIB

Moeldoko Anggap BPJS Kesehatan Syarat Logis untuk Jual-Beli Tanah

Moeldoko Anggap BPJS Kesehatan Syarat Logis untuk Jual-Beli Tanah

Jogja | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:15 WIB

Terkini

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB