Isu Independensi Dan Konglomerasi Hantui Bursa Calon DK OJK 2022-2027

Minggu, 27 Februari 2022 | 10:27 WIB
Isu Independensi Dan Konglomerasi Hantui Bursa Calon DK OJK 2022-2027
Logo OJK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Salah satunya selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu. Atau dikatakan melakukan pengawasan dibidang lainnya," katanya.

Selain itu anggota pengawas jasa keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki terkait industri keuangan.

"Selain itu cara lainnya adalah dengan cara melempaskan seluruh kempilikan saham di industri jasa keuangan yang dimiliki, sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI