Permenaker Baru Dibatalkan, Menaker Klaim Pencairan JHT Akan Dipermudah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 02 Maret 2022 | 15:55 WIB
Permenaker Baru Dibatalkan, Menaker Klaim Pencairan JHT Akan Dipermudah
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam aturan sebelumnya, Permenaker No 19 tahun 2015 membebaskan pekerja untuk mencairkan JHT pada usia berapa saja, karena tidak ada aturan tepat terkait hal ini.

Hanya saja, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai setelah 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI