Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Tapi Harus Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 362 Juta

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 07 Maret 2022 | 09:05 WIB
Turis Asing Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Tapi Harus Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp 362 Juta
Petugas menindak warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020). ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE Nomor 20 ini, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Novie memapaparkan, hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Selain itu, lanjutnya, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

"Dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD 25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," imbuh Novie.

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

"Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19," kata Novie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bali Bebaskan Karantina Covid-19 untuk Turis Asing Mulai Hari Ini

Bali Bebaskan Karantina Covid-19 untuk Turis Asing Mulai Hari Ini

News | Senin, 07 Maret 2022 | 06:07 WIB

Catat! Ini Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri

Catat! Ini Syarat Baru Perjalanan Luar Negeri

Jabar | Senin, 07 Maret 2022 | 06:30 WIB

Gubernur Koster Sebut Sudah Ada 11 Penerbangan Internasional yang Akan Berangkat ke Bali

Gubernur Koster Sebut Sudah Ada 11 Penerbangan Internasional yang Akan Berangkat ke Bali

Bali | Sabtu, 05 Maret 2022 | 10:46 WIB

Terkini

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:24 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:36 WIB

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB