DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 November 2026 | 20:01 WIB
DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI membahas usulan aturan khusus perampasan aset pelaku kebakaran hutan pada Kamis di Jakarta.
  • Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan aturan spesifik ini dibuat untuk mempertegas penindakan hukum kejahatan lingkungan.
  • Penindakan korporasi karhutla tidak boleh hanya berupa sanksi administratif melainkan harus mencakup kompensasi ganti rugi kerusakan.

Suara.com - Komisi III DPR RI tengah mempertimbangkan usulan untuk memasukkan aturan khusus terkait pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Melalui skema ini, aset para pelaku tindak pidana karhutla berpeluang dirampas oleh negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa usulan tersebut dirancang agar penanganan pidana karhutla memiliki dasar hukum yang lebih spesifik dibandingkan tindak pidana lingkungan pada umumnya.

“Dan juga ada usulan terkait misalnya Karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemisahan aturan ini bertujuan mempertegas penindakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan aturan ini terhadap korporasi atau perusahaan yang saat ini sudah berstatus tersangka kasus karhutla jika RUU tersebut disahkan, Habiburokhman menegaskan bahwa hal itu bergantung pada dinamika pembahasan di DPR.

“Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya,” tuturnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan alasan di balik usulan tersebut.

baca juga

Menurutnya, penanganan kejahatan lingkungan, khususnya yang melibatkan korporasi besar, tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional. Penanganan juga harus mencakup pertanggungjawaban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

“Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana. Ya kan, itu perusahaan besar-besar,” katanya.

“Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” sambungnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di parlemen dengan menampung berbagai masukan dari anggota komisi dan pihak-pihak terkait. Pembahasan juga telah memasuki tahap Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR-Pemerintah Sepakat Ubah Judul RUU Perampasan Aset, Korupsi Jadi Fokus Utama

DPR-Pemerintah Sepakat Ubah Judul RUU Perampasan Aset, Korupsi Jadi Fokus Utama

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:25 WIB

Korupsi Saat Bencana Bisa Berujung Hukuman Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

Korupsi Saat Bencana Bisa Berujung Hukuman Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:08 WIB

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:34 WIB

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

Dulu Dipuji 'Kapolri Terbaik' Kini Listyo Jadi Tersangka Penyadapan, Habiburokhman Kaget dan Kecewa

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:26 WIB

Ada Celah Hukum, Wamenkum Sebut Koruptor Bisa Lolos dari Perampasan Aset saat Tersangka Meninggal

Ada Celah Hukum, Wamenkum Sebut Koruptor Bisa Lolos dari Perampasan Aset saat Tersangka Meninggal

News | Kamis, 05 November 2026 | 11:33 WIB

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

RUU Perampasan Aset bakal Pertegas Sanksi Hukuman Mati bagi Koruptor

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:49 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Bulan Ini, Mendahului Tenggat Desember

News | Kamis, 05 November 2026 | 10:41 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Putusan MA Gugurkan Suket Ijazah Gibran, Gerindra Segera Rumuskan Sikap

Putusan MA Gugurkan Suket Ijazah Gibran, Gerindra Segera Rumuskan Sikap

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:49 WIB

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:17 WIB

Terkini

DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara

DPR Usulkan Aset Pelaku Karhutla Dirampas Negara

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:01 WIB

Momen Roy Suryo Lempar Senyum dan Angkat Jempol Saat Salaman dengan Jokowi

Momen Roy Suryo Lempar Senyum dan Angkat Jempol Saat Salaman dengan Jokowi

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:01 WIB

Ritual Adat Jadi Cara Warga NTT Melindungi Mata Air di Hutan Sanabibi: Bagaimana Caranya?

Ritual Adat Jadi Cara Warga NTT Melindungi Mata Air di Hutan Sanabibi: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 20:00 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun, Ampuh Cegah Kerutan dan Flek Hitam

Urutan Skincare Malam Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun, Ampuh Cegah Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:54 WIB

Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud

Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud

Kaltim | Kamis, 05 November 2026 | 19:53 WIB

Belajar dari KHW 400: Ini 5 Insight Storytelling Nadia Omara Bagi Kreator

Belajar dari KHW 400: Ini 5 Insight Storytelling Nadia Omara Bagi Kreator

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri Tito: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Dukung Implementasi UU SDI, Mendagri Tito: Perkuat Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

Momen Tak Biasa di Sidang Roy Suryo, Botol Minum Jokowi Diambil Petugas

Momen Tak Biasa di Sidang Roy Suryo, Botol Minum Jokowi Diambil Petugas

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

Tak Semua Sampah Plastik Berakhir di Laut, Peneliti Ungkap Fakta Terbaru Ini

Tak Semua Sampah Plastik Berakhir di Laut, Peneliti Ungkap Fakta Terbaru Ini

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:50 WIB

Dilema Green Jobs: Solusi atas Krisis Iklim atau Ancaman Ekstraktif Baru?

Dilema Green Jobs: Solusi atas Krisis Iklim atau Ancaman Ekstraktif Baru?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:45 WIB

×