- Komisi III DPR RI membahas usulan aturan khusus perampasan aset pelaku kebakaran hutan pada Kamis di Jakarta.
- Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan aturan spesifik ini dibuat untuk mempertegas penindakan hukum kejahatan lingkungan.
- Penindakan korporasi karhutla tidak boleh hanya berupa sanksi administratif melainkan harus mencakup kompensasi ganti rugi kerusakan.
Suara.com - Komisi III DPR RI tengah mempertimbangkan usulan untuk memasukkan aturan khusus terkait pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Melalui skema ini, aset para pelaku tindak pidana karhutla berpeluang dirampas oleh negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa usulan tersebut dirancang agar penanganan pidana karhutla memiliki dasar hukum yang lebih spesifik dibandingkan tindak pidana lingkungan pada umumnya.
“Dan juga ada usulan terkait misalnya Karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemisahan aturan ini bertujuan mempertegas penindakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan aturan ini terhadap korporasi atau perusahaan yang saat ini sudah berstatus tersangka kasus karhutla jika RUU tersebut disahkan, Habiburokhman menegaskan bahwa hal itu bergantung pada dinamika pembahasan di DPR.
“Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya,” tuturnya.
Habiburokhman juga mengungkapkan alasan di balik usulan tersebut.
Menurutnya, penanganan kejahatan lingkungan, khususnya yang melibatkan korporasi besar, tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional. Penanganan juga harus mencakup pertanggungjawaban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana. Ya kan, itu perusahaan besar-besar,” katanya.
“Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” sambungnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di parlemen dengan menampung berbagai masukan dari anggota komisi dan pihak-pihak terkait. Pembahasan juga telah memasuki tahap Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.