Tes Covid-19 Syarat Naik Transportasi Kini Resmi Dihapus, Alvin Lie: Memang Kurang Efektif

Agung Sandy Lesmana | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2022 | 18:24 WIB
Tes Covid-19 Syarat Naik Transportasi Kini Resmi Dihapus, Alvin Lie: Memang Kurang Efektif
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk mengikuti rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mendukung kebijakan pemerintah menghapus kewajiban tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan transportasi domestik. Menurut dia, memang kewajiban tes PCR-Antigen kurang efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-10.

Lagipula, jelas Alvin, kewajiban tes PCR atau antigen di negara-negara lain hanya diberlakukan pada pelaku perjalanan luar negeri bukan domestik.

"Pada umumnya di negara lain itu tes hanya untuk pelaku perjalanan luar negeri, lintas negara untuk melindungi rakyatnya dari virus yang dibawa dari luar negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Alvin melanjutkan, kebijakan tes PCR atau antigen pada transportasi pada faktanya juga tidak menyeluruh. Ia melihat hanya transportasi udara, laut hingga kereta api yang tertib pada kebijakan tersebut.

Sedangkan, sambungnya, pada angkutan darat seperti bus, telah dibiarkan tanpa adanya tes PCR ataupun antigen.  

"Kalau untuk mencegah penyebaran Covidp-19, ketika kita naik bus umum bus dalam kota, naik angkot, keluar masuk restoran, ke mal juga tidak perlu tes, memang kurang efektif. Saya menyambut baik bahwa pemerintah mencabut kewajiban tes asalkan pelaku perjalanan sudah divaksin 2 kali," ucap dia.  

Kebijakan ini, tambah Alvin, juga bisa memacu masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan vaksinasi, sehingga target vaksinasi pemerintah bisa tercapai.

"Ini bisa menjadi insentif, jadi motivasi tambahan bagi warga yang belum vaksinasi, apalagi yang belum vaksinasi sama sekali," imbuh dia.

Resmi Dihapus

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya SE tersebut, maka pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara atau pesawat boleh bepergian tanpa harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen.

Namun tidak semua pelaku perjalanan yang diperbolehkan naik pesawat tanpa tes PCR atau antigen. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan. Adapun berikut persyaratannya:

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
  4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Tes Antigen-PCR Dihapus Bagi Perjalanan Domestik, Legislator: Wajar, Dalam Rangka Transisi Menuju Endemi

Syarat Tes Antigen-PCR Dihapus Bagi Perjalanan Domestik, Legislator: Wajar, Dalam Rangka Transisi Menuju Endemi

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:13 WIB

Pemerintah Hati-hati! Oknum Jual Beli Sertifikat Vaksin Bisa Berkeliaran, Manfaatkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Pemerintah Hati-hati! Oknum Jual Beli Sertifikat Vaksin Bisa Berkeliaran, Manfaatkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:06 WIB

Tidak Semua Pelaku Perjalanan Boleh Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen, Cek Persyaratan

Tidak Semua Pelaku Perjalanan Boleh Naik Pesawat Tanpa PCR-Antigen, Cek Persyaratan

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 17:23 WIB

7 Fakta Penting di Balik Syarat Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Sudah Siap Lonjakan?

7 Fakta Penting di Balik Syarat Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Sudah Siap Lonjakan?

Health | Selasa, 08 Maret 2022 | 18:05 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB