Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Kamis, 10 Maret 2022 | 09:39 WIB
Kemnaker Siapkan Kebijakan Perlindungan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Peringati Hari Perempuan Internasional, Menaker Ajak Pekerja Dialog Kekerasan Seksual. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini telah memiliki Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja dan akan segera diselesaikan menjadi Keputusan Menaker pada tahun 2022 ini. 

“Kita sedang proses (Kepmen-red) ini, sembari menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Karena payung hukumnya, di samping KUHP, ada RUU TPKS dan dalam waktu dekat segara disahkan RUU TPKS, akan lebih baik Kepmen atau Permen berdasarkan UU TPKS," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat berdialog dengan kalangan pekerja perempuan dan laki-laki di Kota Mataram, NTB, Rabu (9/3/2022), dalam rangka International Women’s Day atau Hari Perempuan Sedunia 2022 bertema “Gender Equality Today for a Sustainable Tomorrow”.

Langkah kedua untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja yakni mengintegrasikan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan. Dalam integrasi yang mengatur pelecehan seksual ini, sekurang-kurangnya memuat perbuatan-perbuatan yang termasuk pelecehan seksual, pelecehan seksual tidak dapat dimaafkan dan tidak dapat dibenarkan di dalam perusahaan dalam bentuk toleransi nol.

“Termasuk juga, kepastian bahwa semua orang yang menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja berhak untuk mengajukan keluh-kesah dan tindakan yang sesuai ketentuan di perusahaan," ujar Menaker Ida.

Ia menyebut sebagaimana regulasi UU Nomor UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga bentuk kebijakan pelindungan kepada pekerja perempuan sebagai bentuk adanya kehadiran pemerintah atau negara. Yakni kebijakan perlindungan protektif, korektif, dan nondiskriminatif. Kebijakan protektif misalnya perlindungan fungsi reproduksi. UU memberikan hak pemberian istirahat haid, pemberian istirahat sebelum dan setelah melahirkan, serta pemberian istirahat gugur kandung, pemberian kesempatan yang layak untuk menyusui bayi.

“Kebijakan lainnya, yakni larangan mempekerjakan pekerja/buruh perempuan yang sedang hamil pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00. Perusahaan yang tak memberikan pelindungan protektif juga pasti akan mendapatkan sanksi," ucap Menaker Ida.

Sedangkan kebijakan korektif diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan seperti pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung berhak mendapatkan upah penuh, pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, serta cuti sebelum dan sesudah melahirkan tidak boleh di PHK.

Ketiga, kebijakan nondiskriminatif yang diarahkan pada kesetaraan hak dan kewajiban. Misalnya setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan setiap pekerja/buruh baik laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha. "Dalam beberapa kasus banyak perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan," pungkas Menaker Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja

Hapus Diskriminasi, Kemnaker Berdayakan Perempuan dalam Peningkatan Kesempatan Kerja

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 08:53 WIB

Pemimpin Perempuan Indonesia Angkat Suara tentang Inklusivitas di Tempat Kerja

Pemimpin Perempuan Indonesia Angkat Suara tentang Inklusivitas di Tempat Kerja

Lifestyle | Rabu, 09 Maret 2022 | 22:25 WIB

Pelaporan Kasus Kekerasan Menjadi Petanda Baik, KPPA Ungkap Alasan Ini

Pelaporan Kasus Kekerasan Menjadi Petanda Baik, KPPA Ungkap Alasan Ini

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 07:05 WIB

Sambut Ajang G20 di Belitung, Puluhan UMKM dan Ekonomi Kreatif Dipersiapkan

Sambut Ajang G20 di Belitung, Puluhan UMKM dan Ekonomi Kreatif Dipersiapkan

Sumsel | Kamis, 10 Maret 2022 | 06:35 WIB

Kemnaker Dorong Ekosistem Seni yang Ramah untuk Perempuan

Kemnaker Dorong Ekosistem Seni yang Ramah untuk Perempuan

Bisnis | Rabu, 09 Maret 2022 | 21:14 WIB

Bekasi Rawan Kekerasan Anak, Pemkot Berupaya Wujudkan Kota Ramah Anak, Begini Caranya

Bekasi Rawan Kekerasan Anak, Pemkot Berupaya Wujudkan Kota Ramah Anak, Begini Caranya

Bekaci | Rabu, 09 Maret 2022 | 20:45 WIB

Terkini

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:58 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:22 WIB

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:14 WIB

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:55 WIB

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB