Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Kemnaker Serahkan Tersangka Penempatan PMI Nonprosedural ke Kejari Cilacap

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 17 Maret 2022 | 20:00 WIB
Kemnaker Serahkan Tersangka Penempatan PMI Nonprosedural ke Kejari Cilacap
Penyerahan DP,tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu, (16/3/2022). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan DP, tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu, (16/3/2022). Adapun DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan. Peneyerahan tersangka dan barang bukti juga merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PPMI.

"Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural. Ini juga sebagai bukti bahwa Kemnaker serius dan tidak main-main memidanakan pelaku penempatan PMI secara non prosedural," tegas Haiyani.

Sementara Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengemukakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Ps 83 jo. Ps 68 jo. Ps 5 dan/atau Ps 81 jo. Ps 69 dan/atau Ps 86 huruf c jo. Ps 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar," lugas Yuli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNI di Ukraina yang Pulang ke Bali Mengaku Masih Trauma

WNI di Ukraina yang Pulang ke Bali Mengaku Masih Trauma

Bali | Selasa, 08 Maret 2022 | 08:38 WIB

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyelundup Puluhan PMI Ilegal di Sumut

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyelundup Puluhan PMI Ilegal di Sumut

Sumut | Kamis, 03 Maret 2022 | 13:03 WIB

Satu Warga Lombok Terlibat Penyaluran PMI Ilegal ke Malaysia, Minta Uang Rp10 Juta ke Korban

Satu Warga Lombok Terlibat Penyaluran PMI Ilegal ke Malaysia, Minta Uang Rp10 Juta ke Korban

Batam | Rabu, 02 Maret 2022 | 18:30 WIB

Kemendagri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas

Kemendagri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Peringatan HUT Satpol PP dan Satlinmas

News | Rabu, 02 Maret 2022 | 16:07 WIB

6 Bulan Berturut-turut Indeks PMI Indonesia di Jalur Ekspansi, Kemenkeu: Dampak Omicron Terbatas

6 Bulan Berturut-turut Indeks PMI Indonesia di Jalur Ekspansi, Kemenkeu: Dampak Omicron Terbatas

Bisnis | Selasa, 01 Maret 2022 | 19:21 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, 22 Orang Tertangkap Saat Akan Berangkat ke Malaysia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, 22 Orang Tertangkap Saat Akan Berangkat ke Malaysia

Jogja | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:08 WIB

Terkini

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:37 WIB

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Produksi Emas Freeport 2026 Masih Tertahan, Target Baru 21 Ton Meski Tambang Belum Mulai Pulih

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:27 WIB

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:23 WIB

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:16 WIB

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:07 WIB

Investor Asing Kabur Lagi Rp501 Miliar di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Investor Asing Kabur Lagi Rp501 Miliar di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:37 WIB

Rupiah Bergejolak, Pemerintah Bakal Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal

Rupiah Bergejolak, Pemerintah Bakal Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:13 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.000 hingga Sesi I, WIFI dan ENRG Jadi Bintang

IHSG Bertahan di Level 6.000 hingga Sesi I, WIFI dan ENRG Jadi Bintang

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:31 WIB

×