Pengamat Tegaskan Pentingnya Asuransi Barang Milik Negara

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 22 Maret 2022 | 10:59 WIB
Pengamat Tegaskan Pentingnya Asuransi Barang Milik Negara
Ilustrasi asuransi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Diharapkan mulai tahun 2022 ini dan khususnya tahun 2023 progressnya bisa mencapai 2 digit," tambahnya.

Kapler mengungkapkan, cara untuk mempercepat program Asuransi Barang Milik Negara dan Daerah, yakni, agar peraturan lebih dipertegas lagi , baik Keputusan Menteri Keuangan maupun Peraturan Pemerintah. Mungkin bisa dibuat lebih tegas.

"Kalau kita baca pasal 4 (ayat 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, kan hanya dikatakan “Barang Milik Negara dapat diasuransikan” demikian juga pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengeloloaan Barang Milik Negara/Daerah juga hanya mengatakan “Pengelola dapat menetapkan kebijakan asuransi”.

"Tapi mungkin dari aspek pengelolaan negara pasal PMK dan PP ini dianggap sudah cukup dan tidak menimbulkan ambigui. Hal lain adalah APBN dan APBD tidak ragu-ragu lagi menganggarkan biaya premi asuransi sesuai dengan nilai asset negara," jelasnya.

Terkait perkiraan pertumbuhan asuransi barang milik negara, ujar Kapler, maka hal tersebut sangat berbeda jika hendak membuat rencana kerja berkaitan dengan target korporasi di sektor swasta. Target pertumbuhan premi di asuransi aset negara sangat tergantung dari kesediaan anggaran yang sudah masuk di APBN dan APBD.

"Menurut perhitungan saya berdasarkan jumlah perolehan premi selama ini, maka proyeksi pendapatan premi atas Asuransi Mikil Nagara untuk Harga Pertangungan Rp.5.949 Triliun akan bisa mencapai sebesar Rp10 triliun," urainya.

"Pertanyaan sekarang apakah Menteri Keuangan akan menganggarkan pada APBN anggaraan biaya premi asuransi sebesar itu langsung dalam satu tahun?," tanyanya.

Kapler memperkirakan pemerintah akan menggarkan secara ber-angsur, bisa selesai dalam lima atau sepuluh tahun kedepan. Menang tidak cukup hanya bangunan tapi juga infrastruktur lainnya. Mengingat infrastruktur juga nilainya sangat besar dan risk exposure yang dihadapi juga sangat tinggi.

"Jalan, jembatan, bendungan, irigasi itu kan obyek strategis yang juga perlu dilindungi dari risiko dan perlu dianggarkan biaya perbaikannya melalui mekanisme asuransi," tandasnya.

Baca Juga: Bimbang Ikut Asuransi Jiwa Unit Link? Ini Tips Agar Pilihan Tak Penuh Risiko

Bahkan, sambung Kapler, intangible aset atau kepentingan lainnya juga perlu diasuransikan.Yaitu asuransi Tanggung Gugat. Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan atau mengoperasikan asetnya bisa saja terjadi kelalaian atau kesalahan dan mengakibatkan masyarakat atau pihak ketiga mengalami kerugian (property damage atau bodily injury).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI