Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022

M Nurhadi

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:04 WIB
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022
Ilustrasi SPT Tahunan

Suara.com - Bulan Maret hampir berakhir. Ini berarti akan berakhir pula masa lapor SPT Pajak pada 31 Maret 2022. Jangan sampai lupa karena denda telat bayar pajak tahunan besarnya tidak main-main. 

Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 18 disebutkan bahwa Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak dengan kriteria sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Artinya wajib pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000,- per tahun. Jika penghasilan anda dibawah PTKP anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Wajib pajak ini terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPH Pasal 25.

Jika Anda tidak termasuk ke dalam kriteria di atas artinya anda wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak. Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007, sanksi untuk yang terlambat/ tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan adalah:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat/ tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 wajib membayar denda sebesar Rp100.000,-

2. Bila wajib pajak Badan/ Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.-

3. Sanksi administrasi dikenakan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000.-

4. Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.-

baca juga

Sanksi denda tersebut tidak berlaku jika:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia

2. Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha

3. Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus warga negara asing yang tidak lagi menetap di indonesia

4. Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha

5. Wajib pajak yang terkena bencana yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan

Demikian besaran denda lapor pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika anda tidak mau rugi, maka ingat-ingat deadline pembayaran akan berakhir sebentar lagi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan

35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan

Kalbar | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:59 WIB

Beberkan Caranya, Hotman Paris Tantang Sri Mulyani Kejar Pajak para Crazy Rich

Beberkan Caranya, Hotman Paris Tantang Sri Mulyani Kejar Pajak para Crazy Rich

Bisnis | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:52 WIB

Cerita Jusuf Hamka Bawa Daftar Harta ke Kantor Pajak Hingga Ngaku Dosa

Cerita Jusuf Hamka Bawa Daftar Harta ke Kantor Pajak Hingga Ngaku Dosa

Bisnis | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:44 WIB

Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap

Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap

Sulsel | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:42 WIB

35 Tahun Tak Bayar Pajak, Raja Jalan Tol Jusuf Hamka Ikut Tax Amnesty

35 Tahun Tak Bayar Pajak, Raja Jalan Tol Jusuf Hamka Ikut Tax Amnesty

Lampung | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:41 WIB

Jusuf Hamka soal Tax Amnesty: Dosa-dosa Kita Diampuni, Hidup Jadi Lebih Enak

Jusuf Hamka soal Tax Amnesty: Dosa-dosa Kita Diampuni, Hidup Jadi Lebih Enak

Bisnis | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:20 WIB

Terkini

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

×