Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:04 WIB
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022
Ilustrasi SPT Tahunan

Suara.com - Bulan Maret hampir berakhir. Ini berarti akan berakhir pula masa lapor SPT Pajak pada 31 Maret 2022. Jangan sampai lupa karena denda telat bayar pajak tahunan besarnya tidak main-main. 

Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 18 disebutkan bahwa Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak dengan kriteria sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Artinya wajib pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000,- per tahun. Jika penghasilan anda dibawah PTKP anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Wajib pajak ini terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPH Pasal 25.

Jika Anda tidak termasuk ke dalam kriteria di atas artinya anda wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak. Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007, sanksi untuk yang terlambat/ tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan adalah:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat/ tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 wajib membayar denda sebesar Rp100.000,-

2. Bila wajib pajak Badan/ Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.-

3. Sanksi administrasi dikenakan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000.-

4. Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.-

Sanksi denda tersebut tidak berlaku jika:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia

2. Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha

3. Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus warga negara asing yang tidak lagi menetap di indonesia

4. Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha

5. Wajib pajak yang terkena bencana yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan

Demikian besaran denda lapor pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika anda tidak mau rugi, maka ingat-ingat deadline pembayaran akan berakhir sebentar lagi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan

35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan

Kalbar | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:59 WIB

Beberkan Caranya, Hotman Paris Tantang Sri Mulyani Kejar Pajak para Crazy Rich

Beberkan Caranya, Hotman Paris Tantang Sri Mulyani Kejar Pajak para Crazy Rich

Bisnis | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:52 WIB

Cerita Jusuf Hamka Bawa Daftar Harta ke Kantor Pajak Hingga Ngaku Dosa

Cerita Jusuf Hamka Bawa Daftar Harta ke Kantor Pajak Hingga Ngaku Dosa

Bisnis | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:44 WIB

Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap

Pengusaha Kaya Mohammad Jusuf Hamka Tidak Disiplin Bayar Pajak Selama 35 Tahun Terungkap

Sulsel | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:42 WIB

35 Tahun Tak Bayar Pajak, Raja Jalan Tol Jusuf Hamka Ikut Tax Amnesty

35 Tahun Tak Bayar Pajak, Raja Jalan Tol Jusuf Hamka Ikut Tax Amnesty

Lampung | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:41 WIB

Jusuf Hamka soal Tax Amnesty: Dosa-dosa Kita Diampuni, Hidup Jadi Lebih Enak

Jusuf Hamka soal Tax Amnesty: Dosa-dosa Kita Diampuni, Hidup Jadi Lebih Enak

Bisnis | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:20 WIB

Terkini

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50 WIB

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB