KSP Beri Bocoran, Pemerintah Sempat Buka Opsi Kenaikan PPN 15 Persen

M Nurhadi

Jum'at, 01 April 2022 | 11:51 WIB
KSP Beri Bocoran, Pemerintah Sempat Buka Opsi Kenaikan PPN 15 Persen
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono (foto: antara)

Suara.com - Kenaikan PPN sebesar 1 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 diklaim Kantor Staf Presiden (KSP) bertujuan meredistribusi kekayaan kepada masyarakat kurang mampu sehingga mengurangi ketimpangan ekonomi.

"Jadi, dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/4/2022).

Mulai hari ini, Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ia menuturkan, sebenarnya Pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen. Namun, Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat ini yang masih dalam fase pemulihan sehingga kenaikan PPN hanya 1 persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujarnya.

Edy mengatakan, kenaikan PPN untuk membangun fondasi perpajakan. Dengan begitu, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang masyarakat yang lebih membutuhkan.

Ia mengemukakan bahwa sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN yang lebih tinggi ketimbang Indonesia, seperti Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa yang masing-masing 15 persen.

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen dan Kanada 5 persen. Bahkan, ada yang tidak mengenakan PPN, seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ujarnya.

Untuk informasi, sesuai UU No. 7/2021, tarif PPN akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

baca juga

Patut diketahui, tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN. Barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan medis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Barang dan Jasa Bebas PPN, Tak Perlu Pusing Kenaikan Tarif PPN 11 Persen yang Berlaku Mulai Hari Ini!

8 Barang dan Jasa Bebas PPN, Tak Perlu Pusing Kenaikan Tarif PPN 11 Persen yang Berlaku Mulai Hari Ini!

News | Jum'at, 01 April 2022 | 11:29 WIB

Ibu-ibu Bisa Tenang, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen

Ibu-ibu Bisa Tenang, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 Persen

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 10:45 WIB

PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN

PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN

Lampung | Jum'at, 01 April 2022 | 08:36 WIB

PPN 11 Persen Berlaku Besok, Harga HP Oppo Tidak Naik

PPN 11 Persen Berlaku Besok, Harga HP Oppo Tidak Naik

Tekno | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:49 WIB

Kepala Desa se-Indonesia Dukung Jokowi Tiga Periode, Ali Ngabalin: Enggak Apa-Apa, Jangan Dihalangi Mereka

Kepala Desa se-Indonesia Dukung Jokowi Tiga Periode, Ali Ngabalin: Enggak Apa-Apa, Jangan Dihalangi Mereka

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 13:40 WIB

PPN 11 Persen Berlaku 1 April, Harga HP Poco Ikutan Naik?

PPN 11 Persen Berlaku 1 April, Harga HP Poco Ikutan Naik?

Tekno | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:52 WIB

Terkini

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

U by Prodia Luncurkan U-Buddy, Integrasikan Data dari Berbagai Wearable dalam Satu Aplikasi

U by Prodia Luncurkan U-Buddy, Integrasikan Data dari Berbagai Wearable dalam Satu Aplikasi

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Review Bird in Hand: Pulang Demi Pernikahan, Kembali pada Luka Lama

Review Bird in Hand: Pulang Demi Pernikahan, Kembali pada Luka Lama

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV

Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Malaysia: Kemenlu Indonesia Masih Belum Balas Surat Resmi Kami Bantu Atasi Karhutla

Malaysia: Kemenlu Indonesia Masih Belum Balas Surat Resmi Kami Bantu Atasi Karhutla

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Art Jakarta 2026: Perluas Cakupan, Beri Kesan Tersendiri di Kancah Seni Rupa Indonesia

Art Jakarta 2026: Perluas Cakupan, Beri Kesan Tersendiri di Kancah Seni Rupa Indonesia

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:51 WIB

SEC dan CFTC Resmi Rilis Aturan Baru Kripto, Pertanda Institutional Masuk Besar-besaran?

SEC dan CFTC Resmi Rilis Aturan Baru Kripto, Pertanda Institutional Masuk Besar-besaran?

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran Rumah di Matraman yang Tewaskan 2 Orang

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran Rumah di Matraman yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:50 WIB

×