Pengawas Syariah : Prof. DR. H. Fathurrahman Djamil
Selain itu, dalam RUPS menyetujui Penerbitan Sukuk melalui Penawaran Umum dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Tanggal Efektif Penerbitan Sukuk, dengan jumlah maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah), dimana dana hasil Penerbitan Sukuk akan digunakan untuk pembiayaan produk Syariah.
RUPST juga melaporkan mengenai Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan tahun 2021-2022 yang telah disampaikan kepada OJK sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017.
Memasuki tahun 2022, perseroan telah menyiapkan berbagai inisiatif efisiensi perusahaan dengan langkah percepatan inovasi digital bagi perusahaan dan nasabah. Diantaranya Virtual Exhibition atau pameran virtual yang dapat memberikan pengalaman membeli mobil secara virtual.
“Kami senantiasa akan terus mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan customer experience dalam mencapai misi menjadi the most profitable multifinance di Indonesia,” tutup Ristiawan.