Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Indonesia Bakal Cetak Sejarah Dunia Jika Perpanjang Jabatan Presiden Tiga Periode

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 16:20 WIB
Indonesia Bakal Cetak Sejarah Dunia Jika Perpanjang Jabatan Presiden Tiga Periode
Sejumlah awak media mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode mengemuka di Indonesia. Sayangnya, negara yang pernah buat kebijakan perpanjangan periode presiden belum pernah ada. Padahal, di Indonesia sendiri isu perpanjangan masa jabatan presiden ini telah sampai pada wacana amandemen UUD 1945. 

Seperti diketahui dalam pasal 7 UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Kemudian dilanjutkan pada pasal 7A yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dalam keterangan resminya dalam website PSHK menyebutkan jika wacana penundaan pemilu benar-benar terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali, dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden bersifat tetap (fix term) yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. 

Terlebih konstitusi tidak membuka ruang adanya penundaan pelaksanaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Penundaan pemilu tersebut juga berpotensi mencoreng muka bangsa karena ingkar pada komitmen dalam bernegara yang tertuang dalam konstitusi.

Selain itu, penundaan pemilu juga sama artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu panjang yang berpotensi membuka praktik korupsi.

Perubahan konstitusi dengan tujuan hanya untuk menunda Pemilu dan menambah masa jabatan presiden dan wakil presiden, baik melalui jalur formal ataupun informal, adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai demokrasi yang ada dalam konstitusi.

Padahal nilai-nilai konstitusionalisme justru bertujuan untuk membatasi kekuasaan, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur struktur fundamental ketatanegaraan.

Oleh karena itu, tidak tepat konstitusi diubah hanya untuk menunda pelaksanaan pemilu. Perpanjangan pemilu seolah menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah demi kekuasaan, bukan sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moeldoko: Kalau Ada yang Bicara Presiden Tiga Periode, Jangan Libatkan Pemerintah!

Moeldoko: Kalau Ada yang Bicara Presiden Tiga Periode, Jangan Libatkan Pemerintah!

News | Rabu, 06 April 2022 | 16:04 WIB

Larang Menteri Koar-koar, PKB: Semoga Perintah Jokowi jadi Batu Nisan yang Kubur Wacana Tunda Pemilu dan Isu 3 Periode

Larang Menteri Koar-koar, PKB: Semoga Perintah Jokowi jadi Batu Nisan yang Kubur Wacana Tunda Pemilu dan Isu 3 Periode

News | Rabu, 06 April 2022 | 15:29 WIB

Tegas! Bikin Resah Masyarakat, Presiden Jokowi Minta Jajarannya Berhenti Menyuarakan Penundaan Pemilu 2024

Tegas! Bikin Resah Masyarakat, Presiden Jokowi Minta Jajarannya Berhenti Menyuarakan Penundaan Pemilu 2024

Jawa Tengah | Rabu, 06 April 2022 | 15:19 WIB

Minta Isu Jokowi 3 Periode dan Penundaan Pemilu Dihentikan, Moeldoko: Jangan jadi Bahan Gorengan!

Minta Isu Jokowi 3 Periode dan Penundaan Pemilu Dihentikan, Moeldoko: Jangan jadi Bahan Gorengan!

News | Rabu, 06 April 2022 | 15:13 WIB

PKB: Perintah Presiden Tak Cuma Larang Kabinet Bicara, Tapi Minta Menteri Tak Lagi Bermanuver Tunda Pemilu

PKB: Perintah Presiden Tak Cuma Larang Kabinet Bicara, Tapi Minta Menteri Tak Lagi Bermanuver Tunda Pemilu

News | Rabu, 06 April 2022 | 15:08 WIB

Legislator PKS Kritik Presiden: Agak Lucu Jokowi Minta Menteri Tak Bicara Tunda Pemilu

Legislator PKS Kritik Presiden: Agak Lucu Jokowi Minta Menteri Tak Bicara Tunda Pemilu

News | Rabu, 06 April 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB