Ketum Hipmi Mardani Maming Bantah Terlibat Kasus Peralihan IUP Tambang

Iwan Supriyatna

Selasa, 12 April 2022 | 07:30 WIB
Ketum Hipmi Mardani Maming Bantah Terlibat Kasus Peralihan IUP Tambang
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming. [Ist/Kanal Kalimantan]

Suara.com - Ketua Umum Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, membantah terlibat pada kasus peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan struktural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa "memerintahkan" yang dikutip media dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," jelas kuasa hukum Mardani, Irfan Idham dilansir dari Wartaekonomi.co.id Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, Mardani H Maming dikaitkan pada kasus yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini telah berstatus terdakwa untuk kasus tersebut. Perkaranya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.

Irfan melanjutkan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang. Sehingga Irfan menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan Kepala Dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk. 

"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu ujinya ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Irfan. 

Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Sehingga, menurut Irfan, hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Dwidjono adalah pernyataan yang telah mendahului proses hukum dan sangatlah tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Banjarmasin.

"Bahwa perlu kami sampaikan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah kasus yang bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mardani Haji Maming karena pertanggungjawabannya adalah murni pertanggungjawaban bapak Dwijono yang saat ini adalah merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Ifran.

baca juga

Ia pun menyampaikan bahwa dakwaan pasal yang menjerat Dwidjono adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak ada kaitannya dengan Mardani H. maming karena hal tersebut adalah murni perbuatan Dwijono dengan salah seorang pengusaha.

“Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU," tutup Irfan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Joko Widodo Temui Pengusaha Saat Aksi Demo Mahasiswa Hari Ini

Presiden Joko Widodo Temui Pengusaha Saat Aksi Demo Mahasiswa Hari Ini

Bisnis | Senin, 11 April 2022 | 17:39 WIB

Bertemu Dengan HIPMI di Istana Negara, Jokowi Curhat Soal Situasi Ekonomi yang Tidak Terduga

Bertemu Dengan HIPMI di Istana Negara, Jokowi Curhat Soal Situasi Ekonomi yang Tidak Terduga

News | Senin, 11 April 2022 | 16:53 WIB

Bertemu Jokowi di Istana Negara, HIPMI Klaim Tak Bicarakan Soal Kenaikan Harga dan PPN

Bertemu Jokowi di Istana Negara, HIPMI Klaim Tak Bicarakan Soal Kenaikan Harga dan PPN

News | Senin, 11 April 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Ulasan Lalu, Baton Diserahkan: Ketika Keluarga Dibentuk oleh Kasih Sayang

Ulasan Lalu, Baton Diserahkan: Ketika Keluarga Dibentuk oleh Kasih Sayang

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 09:19 WIB

7 Serial Netflix Terbaru September 2026 yang Pas Buat Nonton Maraton Akhir Pekan

7 Serial Netflix Terbaru September 2026 yang Pas Buat Nonton Maraton Akhir Pekan

Entertainment | Sabtu, 12 September 2026 | 09:15 WIB

Manga Aoharu Once More Dapat Adaptasi Light Anime, Proyek Ketiga BALLOON

Manga Aoharu Once More Dapat Adaptasi Light Anime, Proyek Ketiga BALLOON

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 09:13 WIB

Cara Memilih Model Alas Kaki Lari dengan Bantalan Responsif, Jangan Cuma Cari yang Empuk

Cara Memilih Model Alas Kaki Lari dengan Bantalan Responsif, Jangan Cuma Cari yang Empuk

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 09:05 WIB

50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan

50 Ribu Warga Tasikmalaya Terdampak Kekeringan

Foto | Sabtu, 12 September 2026 | 09:00 WIB

7 Kandungan Skincare untuk Menghilangkan Bekas Jerawat PIH

7 Kandungan Skincare untuk Menghilangkan Bekas Jerawat PIH

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 08:59 WIB

Kembangkan Kasus Bekasi, KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polisi Yayat Sudrajat

Kembangkan Kasus Bekasi, KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polisi Yayat Sudrajat

News | Sabtu, 12 September 2026 | 08:52 WIB

Indonesia Sports Awards 2026: Kemenpora Anugrahi Djarum Foundation Sports Industry of The Year 2026

Indonesia Sports Awards 2026: Kemenpora Anugrahi Djarum Foundation Sports Industry of The Year 2026

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 08:45 WIB

Keistimewaan Weton Sabtu Pahing, Neptu Tertinggi 18 Menurut Primbon Jawa

Keistimewaan Weton Sabtu Pahing, Neptu Tertinggi 18 Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 08:25 WIB

Negara Ring of Fire, Mengapa Anggaran Bencana Masih Seperti Lelucon?

Negara Ring of Fire, Mengapa Anggaran Bencana Masih Seperti Lelucon?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 08:24 WIB

×