“Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU," tutup Irfan.
Ketum Hipmi Mardani Maming Bantah Terlibat Kasus Peralihan IUP Tambang
Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 07:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Aksi Tolak Tambang di Halmahera Timur Berujung Tembakan Aparat, 3 Warga Jadi Korban
29 April 2025 | 12:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 06:35 WIB
Bisnis | 21:36 WIB
Bisnis | 19:00 WIB
Bisnis | 18:52 WIB
Bisnis | 18:52 WIB
Bisnis | 18:37 WIB