Ketum Hipmi Mardani Maming Bantah Terlibat Kasus Peralihan IUP Tambang

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 07:30 WIB
Ketum Hipmi Mardani Maming Bantah Terlibat Kasus Peralihan IUP Tambang
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming. [Ist/Kanal Kalimantan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU," tutup Irfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI