AS Juga Protes Kebijakan Hilirisasi Nikel Warisan Jokowi

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 23 April 2025 | 12:28 WIB
AS Juga Protes Kebijakan Hilirisasi Nikel Warisan Jokowi
Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan Indonesia. (Antara)

Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan Indonesia.

Melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Washington DC menilai kebijakan yang merupakan warisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berpotensi merusak rantai pasok global dan memicu kelebihan kapasitas di sektor baja dan aluminium.

"Amerika Serikat menyatakan keprihatinan atas dampak larangan ekspor ini terhadap sektor baja, aluminium, dan sektor lainnya, serta kontribusinya terhadap kelebihan kapasitas global," demikian pernyataan keras USTR dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis Senin (21/4/2025).

Kebijakan larangan ekspor bijih nikel ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah direvisi pada tahun 2020. Selain nikel, larangan ini juga mencakup bijih mineral lainnya seperti bauksit, tembaga, dan timah.

Keberatan AS terhadap kebijakan ini bukan hal baru. Pada 11 Desember 2019, AS mengajukan permintaan untuk bergabung dalam konsultasi yang diajukan Uni Eropa terkait konsistensi larangan ekspor Indonesia terhadap kewajiban Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). AS juga aktif terlibat dalam proses panel sengketa sebagai pihak ketiga.

Hasil panel WTO yang disampaikan pada 30 November 2022 menyatakan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sesuai dengan komitmen Indonesia sebagai anggota WTO. Namun, Indonesia tidak tinggal diam dan mengajukan banding atas putusan tersebut pada 12 Desember 2022.

Selain sektor pertambangan, laporan USTR juga menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) di sektor minyak dan gas. Dalam laporan itu disebutkan bahwa beberapa kontrak kerja sama dan skema gross split, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan untuk menjual 25 persen dari total produksi minyak mentahnya ke kilang domestik dengan harga yang jauh di bawah harga pasar internasional.

"Kebijakan DMO ini menciptakan tekanan tambahan bagi investor energi asing karena harga jual domestik yang ditetapkan jauh di bawah nilai pasar internasional," tegas USTR dalam laporan tersebut.

USTR menyatakan akan terus memantau dan menilai kebijakan-kebijakan tersebut dengan seksama. Pemerintah AS juga mendesak Indonesia untuk mematuhi kewajiban perdagangannya internasional yang sudah disepakti seperti di bawah WTO.

baca juga

Kritik dan tekanan dari AS ini menambah panjang daftar negara-negara yang menentang kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia tetap teguh pada pendiriannya. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi hilirisasi industri nikel untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.

Indonesia berargumen bahwa kebijakan ini adalah hak kedaulatan negara dan sesuai dengan peraturan WTO. Pemerintah Indonesia juga meyakini bahwa hilirisasi nikel akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.

USTR menyatakan akan terus memantau dan menilai kebijakan-kebijakan tersebut. Pemerintah Negeri Paman Sam itu sekaligus mendesak Indonesia untuk mematuhi kewajiban perdagangannya di bawah WTO.

Kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan DMO migas merupakan warisan kebijakan Presiden Jokowi yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia dan memperkuat industri dalam negeri. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dilema, yaitu antara kepentingan nasional dan kewajiban perdagangan internasional.

Di satu sisi, larangan ekspor bijih nikel dan DMO migas dapat mendorong investasi di sektor hilirisasi dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Di sisi lain, kebijakan ini dapat memicu konflik perdagangan dengan negara-negara mitra dagang, terutama AS dan Uni Eropa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apalah Arti Ijazah? Refleksi dari Polemik Ijazah Jokowi di Era Disrupsi

Apalah Arti Ijazah? Refleksi dari Polemik Ijazah Jokowi di Era Disrupsi

Your Say | Rabu, 23 April 2025 | 10:21 WIB

BUMN Semen Ini Reklamasi 109 Hektare Lahan Pascatambang

BUMN Semen Ini Reklamasi 109 Hektare Lahan Pascatambang

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 08:35 WIB

Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Ijazah Palsu? Jawabannya Bikin Penasaran!

Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Ijazah Palsu? Jawabannya Bikin Penasaran!

Video | Selasa, 22 April 2025 | 22:03 WIB

Terkini

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

×