Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bisnis Syariah: Pengertian, Keunggulan, Tujuan dan Dasar Hukumnya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 17:22 WIB
Bisnis Syariah: Pengertian, Keunggulan, Tujuan dan Dasar Hukumnya
Ilustrasi bisnis hijab. (Shutterstock)

Suara.com - Istilah syariah populer di negara-negara mayoritas muslim. Bisnis syariah adalah salah satunya. Pasalnya, bisnis syariah dianggap sebagai sebuah konsep bisnis yang sesuai dengan tuntutan agama Islam. 

Bisnis syariah adalah kegiatan berdagang atau menggerakkan ekonomi dengan prinsip syariah. Pengertian lain bisnis syariah adalah bisnis yang dilakukan menurut hukum Islam.

Sejalan dengan pengertian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa dalam bisnis syariah harus dipenuhi unsur-unsur yang diwajibkan dalam bermuamalah dalam Islam, antara lain produk yang dijual harus halal dan adanya ijab qabul yang jelas antara pedagang dan pembeli. Berikut penjelasan lengkap mengenai prinsip-prinsip dalam bisnis syariah seperti dilansir dari situs resmi Bank Muamalat.

1. Produk Harus Halal

Dalam bisnis syariah sangat penting mengetahui aspek kehalalan barang atau jasa yang dijual.  Pasalnya, barang yang haram menurut syariah dari asal muasalnya tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan. Contoh produk haram adalah binatang yang haram atau barang yang didapatkan dari proses yang haram seperti berjudi dan barang curian.

2. Akad yang Jelas

Bisnis syariah mewajibkan adanya akad yang jelas bahwa barang itu memang diperdagangkan. Hal ini bertujuan agar tidak mengelabui orang lain dan tidak menimbulkan bias antara membeli, meminjam, atau berhutang. Akad bisnis atau ijab qabul harus memenuhi unsur kesepakatan bersama sehingga transaksi antara penjual dan pembeli tidak merugikan salah satu pihak.

3. Perdagangan Harus Dilakukan Secara Adil

Konsep keadilan dalam bisnis syariah bertujuan agar antara pedagang dan pembeli tercipta kesepakatan bersama. Dengan demikian, tidak ada yang merasa dirugikan baik dari sisi pedagang maupun pembeli.

4. Bebas dari Riba

Hal yang paling krusial dan harus diperhatikan oleh pelaku bisnis syariah adalah bebas dari riba. Riba sendiri dihukumi haram oleh Islam. Riba dapat diartikan sebagai pengambilan keuntungan tambahan dari harta pokok atau modal. Riba termasuk dosa besar dan diungkapkan seperti memakan bangkai saudara sendiri. Contoh kasus riba adalah memberi bunga pada pinjaman uang.

5. Bebas dari Gharar dan Maysir

Gharar adalah segala sesuatu yang menimbulkan ketidakpastian dalam transaksi atau sesuatu yang disembunyikan dalam transaksi sehingga tidak ada transparansi atau kejelasan antara penjual dan pembeli. Sedangkan maysir adalah segala sesuatu yang bersifat untung-untungan sehingga mengandung unsur perjudian di dalamnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun

Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 08:35 WIB

Tok! Mahendra Siregar Terpilih Jadi Bos OJK Baru

Tok! Mahendra Siregar Terpilih Jadi Bos OJK Baru

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 19:37 WIB

Calon Bos OJK yang Lolos Fit and Proper Test Bakal Ditelpon DPR

Calon Bos OJK yang Lolos Fit and Proper Test Bakal Ditelpon DPR

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 14:34 WIB

Calon Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar Singgung Omnibus Law Sektor Keuangan

Calon Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar Singgung Omnibus Law Sektor Keuangan

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 12:43 WIB

5 Manfaat dan Doa Sedekah yang Diamalkan Nabi Ibrahim, Amalkan Selama Ramadhan

5 Manfaat dan Doa Sedekah yang Diamalkan Nabi Ibrahim, Amalkan Selama Ramadhan

Bisnis | Senin, 04 April 2022 | 15:35 WIB

Antisipasi Investasi Bodong, OJK Beberkan Waktu yang Tepat Untuk Berinvestasi

Antisipasi Investasi Bodong, OJK Beberkan Waktu yang Tepat Untuk Berinvestasi

Bisnis | Selasa, 29 Maret 2022 | 18:40 WIB

Terkini

Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?

Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:40 WIB

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:03 WIB

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:59 WIB

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:58 WIB

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:23 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB