8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Berikut Syarat dan Alasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 April 2022 | 15:10 WIB
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Berikut Syarat dan Alasannya
Ilustrasi Zakat - Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi seorang muslim dengan kondisi finansial berkecukupan, wajib hukumnya membayar zakat fitrah. Bagi kalangan yang kurang mampu, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Dalam agama Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau yang disebut dengan sebutan mustahik. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah Ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Berikut diantaranya

1. Fakir 

Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Selain itu, mereka juga tidak memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Ilustrasi orang miskin. (Shutterstock)
Ilustrasi orang miskin. (Shutterstock)

2. Miskin

Orang miskin mungkin lebih baik dari golongan fakir. Mereka memiliki harta yang sedikit dan penghasilan mereka hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Amil

Baca Juga: Dianjurkan Bayar Zakat Melalui Baznaz, ASN di Bandarlampung Salurkan Zakat Fitrah Rp270 Juta

Amil adalah panitia atau kalangan yang mengurus zakat mulai dari mengumpulkan hingga menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI