Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Besaran Zakat yang Diberikan

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 18 April 2022 | 11:00 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Besaran Zakat yang Diberikan
Ilustrasi niat Zakat fitrah untuk diri sendiri (Pixabay)

Suara.com - Memasuki akhir Ramadhan, umat Islam harus segera membayarkan zakat fitrah sebelum Ramadhan berakhir. Bagi Anda yang masih bingung, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri.

Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung zakat fitrah tersebut diberikan oleh siapa. Pada artikel ini akan difokuskan niat zakat fitrah untuk diri sendirri.

Adapun pemberian zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh siapapun yang beragama Islam, wanita atau pria, tua ataupun muda semua harus membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan. Lantas, bagaimana niat zakat fitrah untuk diri sendiri?

Sebelum mengetahui niat zakat fitrah untuk diri sendiri, simak dulu ketentuan membayar zakat fitrah dan besaran yang harus dibayarkan berikut ini.

Besaran Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat zakat fitrah dalam membayar zakat.

Untuk waktu pembayaran zakat fitrah yang disunnahkan, yaitu ketika pada malam terakhir bulan Ramadhan atau tepatnya saat matahari terbit pada tanggal 1 Syawal.

baca juga

Dianjurkan dibawa saat akan berangkat sholat Ied dan segera membayarkan zakat fitrah sebelum sholat Ied didirikan.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Setelah mengetahui ketentuan membayar zakat fitrah lengkap dengan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, simak berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri beserta artinya.

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."

Demikian penjelasan mengenai niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan besaran yang harus dibayarkan. Segeralah bayarkan zakat fitrah sebelum batas akhir pembayaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Zakat Fitrah untuk Anak yang Diwakili oleh Orang Tua, Simak Bacaan Latin dan Artinya

Niat Zakat Fitrah untuk Anak yang Diwakili oleh Orang Tua, Simak Bacaan Latin dan Artinya

News | Sabtu, 16 April 2022 | 22:06 WIB

Kolaborasi Baznas dengan Kitabisa.com untuk Percepat Pengumpulan Zakat

Kolaborasi Baznas dengan Kitabisa.com untuk Percepat Pengumpulan Zakat

News | Sabtu, 16 April 2022 | 18:47 WIB

Syarat Zakat Fitrah, Waktu Mengeluarkannya dan Golongan Orang Penerima

Syarat Zakat Fitrah, Waktu Mengeluarkannya dan Golongan Orang Penerima

News | Sabtu, 16 April 2022 | 12:35 WIB

Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Begini Kriterianya

Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Begini Kriterianya

News | Kamis, 14 April 2022 | 16:39 WIB

Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu

Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu

News | Kamis, 14 April 2022 | 08:13 WIB

Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi

Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi

News | Rabu, 13 April 2022 | 22:30 WIB

Terkini

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

×