8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Berikut Syarat dan Alasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 April 2022 | 15:10 WIB
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Berikut Syarat dan Alasannya
Ilustrasi Zakat - Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Mualaf

Mualaf selaku orang yang baru masuk Islam berhak atas zakat karena agar memantapkan hati bahwa Islam adalah agama yang mengasihi semua kalangan.

5. Riqab/Memerdekakan Budak

Riqab saat ini sudah sulit ditemukan. Pada zaman dulu, Riqab adalah orang yang membayar atau membebaskan budak untuk dimerdekakan.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim atau orang yang berhutang berhak atas zakat. Namun, jika gharim berhutang atas kemaksiatan maka mereka tidak berhak menerima zakat.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Namun, dalam hal ini tidak hanya berjuang dalam perang namun juga memperjuangkan agama Allah baik secara dakwah atau hal lain.

8. Ibnu Sabil

Baca Juga: Dianjurkan Bayar Zakat Melalui Baznaz, ASN di Bandarlampung Salurkan Zakat Fitrah Rp270 Juta

Ibnu Sabil adalah sebutan untuk musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh demi kebaikan seperti pekerja yang merantau atau pelajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI