Suara.com - Dengan adanya kemajuan teknologi, saat ini umat Muslim bisa membayar zakat melalui online. Hal yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum bayar zakat fitrah online?
Banyak umat Muslim yang memanfaatkan teknologi untuk membayar zakat secara online. Namun tak sedikit yang merasa ragu mengenai hukum bayar zakat fitrah online.
Bagi Anda yang masih merasa ragu, simak berikut penjelasan hukum bayar zakat fitrah online yang perlu diketahui.
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online
Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran menyikapi pembayaran zakat fitrah secara online. Lantas, apa hukum bayar zakat fitrah online?
Hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.
Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau disebut muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah agar hukum bayar zakat fitrah online tetap sah.
Saat ini ada banyak lembaga pengelola zakat yang menyediakan layanan bayar zakat fitrah online, salah satunya adalah Badan Amil Zakat atau Baznas milik pemerintah.
Niat Zakat Fitrah
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak yang Diwakili oleh Orang Tua, Simak Bacaan Latin dan Artinya
Setelah mengetahui hukum bayar zakat fitrah online, berikut ini ada beberapa bacaan niat zakat fitrah tergantung siapa yang membayarkannya.