Pertamina-Polri Kembali Ungkap Penyalahgunaan Subsidi BBM di Yogyakarta

Kamis, 21 April 2022 | 15:05 WIB
Pertamina-Polri Kembali Ungkap Penyalahgunaan Subsidi BBM di Yogyakarta
Barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi yang diamankan di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Penyalahgunaan subsidi BBM ini terjadi pada Jumat, 8 April 2022 di Dusun Karakan, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dan pada Minggu, 17 April 2022 di Dusun Selonowo, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda DIY yang telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat," ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

"Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya," imbuh dia.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Solar, mengacu dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Sementara apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brasto menuturkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Daripada Mobil Bahan Bakar Minyak, Ini Penyebabnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI