- 2026 menjadi ujian terbesar pasar modal RI di tengah tekanan sentimen MSCI.
- OJK menyiapkan 8 program prioritas untuk membenahi integritas pasar modal.
- Transparansi, likuiditas, dan penegakan hukum jadi kunci pasar modal naik kelas
Suara.com - Tahun 2026 menjadi salah satu periode paling berat bagi pasar modal Indonesia. Tekanan sentimen global, sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI), hingga persoalan transparansi kepemilikan saham membuat integritas pasar modal Tanah Air kembali dipertanyakan investor.
Di tengah kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai 2026 sebagai momentum ujian besar bagi industri pasar modal Indonesia. Namun, ujian tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi periode bertahan dari tekanan, melainkan menjadi titik balik untuk membawa pasar modal Indonesia naik kelas.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengibaratkan situasi pasar modal saat ini seperti ujian yang harus dilalui seorang pelajar sebelum naik ke jenjang berikutnya.
"Tahun 2026 ini ujian yang terbesar bagi pasar modal, semoga kita lulus ujian. Kalau anak sekolah mereka kan ujian, kalau mereka lulus berarti naik kelas. Semoga pasar modal kita juga naik kelas," ujar Agus di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul ketika pasar modal Indonesia tengah menghadapi sorotan MSCI terkait sejumlah persoalan struktural, terutama transparansi kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, dan keterbatasan informasi mengenai pemegang saham sebenarnya.
![Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/16/19141-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-saham-bursa-efek.jpg)
Sorotan tersebut menjadi tantangan serius karena menyangkut kepercayaan investor global terhadap kualitas pasar saham Indonesia. Artinya, persoalan yang dihadapi bukan hanya mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), tetapi juga kredibilitas dan tata kelola pasar secara keseluruhan.
Merespons tantangan tersebut, OJK menyiapkan delapan program prioritas untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. Reformasi ini mencakup empat klaster utama, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Salah satu agenda penting dalam reformasi tersebut adalah memperketat keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).
OJK akan mendorong keterbukaan afiliasi pemegang saham serta publikasi Shareholding Concentration (HSC). Pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham juga akan diperkuat.
Selain itu, klasifikasi investor akan diperluas dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 subkategori. OJK juga akan mempublikasikan kepemilikan saham di atas 1%.
Langkah ini menjadi penting di tengah sorotan MSCI terhadap transparansi struktur kepemilikan saham emiten di Indonesia. Dengan informasi yang lebih terperinci, investor diharapkan dapat mengidentifikasi struktur kepemilikan dan potensi konsentrasi saham secara lebih jelas.
Selain transparansi, OJK juga berupaya memperbaiki likuiditas perdagangan saham melalui penerapan ketentuan free float minimum 15% bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
Sementara itu, emiten yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diberikan masa transisi. Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan, OJK menyiapkan mekanisme khusus, termasuk pemberian notasi khusus "P". Regulator juga akan memberikan pendampingan melalui pertemuan langsung dan klinik pendampingan.
OJK turut menyiapkan perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1, termasuk sebagai batas penolakan untuk saham dan Dana Investasi Real Estat (DINFRA) di pasar reguler dan pasar tunai.
Pekerjaan rumah lainnya adalah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
Agus menyebut OJK menargetkan penyelesaian 32 kasus manipulasi pasar sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 kasus telah diselesaikan.
Reformasi juga mencakup persiapan demutualisasi bursa efek melalui penerbitan regulasi dan pembenahan tata kelola. Di sisi emiten, OJK akan mendorong pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit, termasuk sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.