Suara.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu instrumen wajib dalam pemerintahan negara. APBN adalah rancangan keuangan dalam sebuah negara.
Mengutip laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Burkhead and Winer mendefinisikan anggaran sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek-proyek untuk jangka waktu yang lebih lama.
Sementara itu, menurut Welsch anggaran adalah pedoman untuk membiayai tugas-tugas negara di segala bidang, termasuk belanja pegawai untuk jangka waktu tertentu, lazimnya satu tahun mendatang.
Tugas-tugas negara ini berkaitan dengan kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, rakyat dibebankan sejumlah pungutan berupa pajak, bea, dan cukai untuk menunjang pembiayaan ini.
Di Indonesia, pengertian anggaran merujuk pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. DPR menjelaskan bahwa APBN memiliki enam fungsi pokok sebagai berikut.
1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
Baca Juga: Temui Menteri PUPR, Bobby Nasution Minta Pembangunan Besar di Medan Gunakan APBN
5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sri Mulyani Kaji Kombinasi Pendanaan Kopdes Merah Putih: APBN, Dana Desa, hingga Himbara Jadi Opsi
24 April 2025 | 15:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI