Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

8 Cara Mengurus Izin Halal Makanan, Berikut Syarat Lengkap untuk Pengusaha

M Nurhadi

Rabu, 11 Mei 2022 | 10:17 WIB
8 Cara Mengurus Izin Halal Makanan, Berikut Syarat Lengkap untuk Pengusaha
Ilustrasi bisnis. (Shutterstock)

Suara.com - Di negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti Indonesia, mengurus izin halal makanan menjadi hal yang sangat krusial. Cara mengurus izin halal ini diatur oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Produk halal tidak hanya berlaku untuk makanan, tetapi juga produk-produk lain yang kita konsumsi sehari-hari seperti kosmetik dan obat. 

Cara mengurus izin halal makanan pun tidak gampang. Produsen tak sekadar mendaftarkan produk, tetapi juga harus menerapkan sistem jaminan halal (SJH) terlebih dahulu yang akan dimonitor oleh MUI. Berikut delapan langkah mengurus izin tersebut seperti dikutip dari laman indonesia.go.id. 

1. Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat di sini.

Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.

baca juga

4. Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5. Melakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.

Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: [email protected].

6. Pelaksanaan Audit

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

7.  Melakukan Monitoring Pasca-audit

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8.  Memperoleh Sertifikat Halal

Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun dan wajib diperbaharui secara berkala.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: MUI Tangsel Soroti Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Brian Cabut dari Sheila on 7

Terpopuler: MUI Tangsel Soroti Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Brian Cabut dari Sheila on 7

Jakarta | Rabu, 11 Mei 2022 | 08:05 WIB

Soroti Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Tangsel: Jangan Melukai Muslim Indonesia

Soroti Podcast Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Tangsel: Jangan Melukai Muslim Indonesia

Jakarta | Selasa, 10 Mei 2022 | 19:50 WIB

Pakar Hukum: Pemerintah Jangan Paksa Masyarakat Divaksin Pakai Vaksin Tidak halal

Pakar Hukum: Pemerintah Jangan Paksa Masyarakat Divaksin Pakai Vaksin Tidak halal

Lampung | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:26 WIB

Petinggi MUI Pusat Kiai Cholil Nafis: LGBT Itu Harus Diamputasi bukan Ditoleransi

Petinggi MUI Pusat Kiai Cholil Nafis: LGBT Itu Harus Diamputasi bukan Ditoleransi

Jabar | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:54 WIB

Petinggi MUI Kecam Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay: Berharap Pemilik Podcast Paham Islam Mengutuk LGBT

Petinggi MUI Kecam Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay: Berharap Pemilik Podcast Paham Islam Mengutuk LGBT

Entertainment | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:39 WIB

Deddy Corbuzier Dinilai Promosikan LGBT, Anwar Abbas Buka Suara

Deddy Corbuzier Dinilai Promosikan LGBT, Anwar Abbas Buka Suara

Bogor | Selasa, 10 Mei 2022 | 06:05 WIB

Terkini

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:20 WIB

6 Sunscreen Terbaik untuk Wanita di Atas 40 Tahun dengan Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga

6 Sunscreen Terbaik untuk Wanita di Atas 40 Tahun dengan Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:20 WIB

Cara Membedakan Kulit Sawo Matang dan Kuning Langsat, Begini Ciri-cirinya

Cara Membedakan Kulit Sawo Matang dan Kuning Langsat, Begini Ciri-cirinya

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:19 WIB

Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM

Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM

Riau | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:18 WIB

Harga Minyak Dunia Bisa Makin Kacau, Giliran Jalur Utama Ekspor BBM Arab Saudi Diblokir

Harga Minyak Dunia Bisa Makin Kacau, Giliran Jalur Utama Ekspor BBM Arab Saudi Diblokir

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:17 WIB

3 Tablet Rasa Laptop yang Support WPS Office PC Level, Review Puas Kerja Lebih Praktis

3 Tablet Rasa Laptop yang Support WPS Office PC Level, Review Puas Kerja Lebih Praktis

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15 WIB

Tayang Agustus, Song Kang dan Lee Jun Young Bintangi Drama Bertemakan Musik

Tayang Agustus, Song Kang dan Lee Jun Young Bintangi Drama Bertemakan Musik

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15 WIB

Kejutkan Penggemar! Film Baru Alvin and the Chipmunks Akan Tayang pada 2028

Kejutkan Penggemar! Film Baru Alvin and the Chipmunks Akan Tayang pada 2028

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15 WIB

Sukacita Gamelan: Yogyakarta Gamelan Festival ke-31 Merayakan Spirit Kebersamaan

Sukacita Gamelan: Yogyakarta Gamelan Festival ke-31 Merayakan Spirit Kebersamaan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:14 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Warga Jakarta Diminta Jangan Asal Buang Puntung Rokok

Hadapi Kemarau Panjang, Warga Jakarta Diminta Jangan Asal Buang Puntung Rokok

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:13 WIB

×