Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.710.000
IHSG 6.989,426
LQ45 707,762
Srikehati 340,630
JII 476,486
USD/IDR 17.030

Kronologi Penangkapan Analis Muda Kemendag Tahan Banurea, Tersangka Korupsi Impor Besi Baja

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:32 WIB
Kronologi Penangkapan Analis Muda Kemendag Tahan Banurea, Tersangka Korupsi Impor Besi Baja
Tersangka perkara dugaan korupsi impor baja, Tahan Banurea, Analis Muda di Direktorat Perdagangan Luas Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, duduk di mobil tahanan usai dilakukan penahanan, Kamis (19/5/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Tersangka pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka korupsi ekspor CPO) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Almarhum Chandra di Lobby Kemendag tahun 2018,” kata Ketut.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Tahan Banurea dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2021, ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (Sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut.

Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi-lagi Pejabat Kementerian Perdagangan Terjerat Korupsi, Kali Ini Impor Baja

Lagi-lagi Pejabat Kementerian Perdagangan Terjerat Korupsi, Kali Ini Impor Baja

Bisnis | Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:23 WIB

Kacau! Pejabat Kemendag Bergantian Jadi Tersangka Korupsi: Kemarin Kasus Migor, Kali Ini Korupsi Impor Baja

Kacau! Pejabat Kemendag Bergantian Jadi Tersangka Korupsi: Kemarin Kasus Migor, Kali Ini Korupsi Impor Baja

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 07:17 WIB

Wali Kota Serang Buka Suara Soal Mantan Disdaginukm Terjerat Korupsi

Wali Kota Serang Buka Suara Soal Mantan Disdaginukm Terjerat Korupsi

Banten | Kamis, 19 Mei 2022 | 23:54 WIB

Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Panggil Direktur Charoen Pokphand Indonesia  Sebagai Saksi

Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Panggil Direktur Charoen Pokphand Indonesia Sebagai Saksi

Jakarta | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:41 WIB

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wali Kota Palembang Ahmad Najib Divonis 4 Tahun

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan PJ Wali Kota Palembang Ahmad Najib Divonis 4 Tahun

Sumsel | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:04 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Marching Band Senilai Rp 702 Juta, KPK Surati Polda NTB

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Marching Band Senilai Rp 702 Juta, KPK Surati Polda NTB

Bali | Kamis, 19 Mei 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?

Transaksi Kripto RI Anjlok, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:34 WIB

Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol

Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:26 WIB

Banyak Akses Infrastruktur, Kawasan Park Serpong Mulai Diburu Pelaku Usaha

Banyak Akses Infrastruktur, Kawasan Park Serpong Mulai Diburu Pelaku Usaha

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:22 WIB

Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025

Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:11 WIB

Bursa Saham RI Suram, IHSG Parkir di Level 6.900

Bursa Saham RI Suram, IHSG Parkir di Level 6.900

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:08 WIB

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:34 WIB

Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Surplus Sambut El Nino Godzilla

Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Surplus Sambut El Nino Godzilla

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:22 WIB

Purbaya Sempat Tolak Pengadaan Motor untuk Kepala SPPG

Purbaya Sempat Tolak Pengadaan Motor untuk Kepala SPPG

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:22 WIB

Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?

Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,5 Persen di Akhir 2026

Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,5 Persen di Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:13 WIB