Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan!

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Jum'at, 20 Mei 2022 | 18:04 WIB
OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan!
OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan! [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk dan pelaku usaha jasa keuangan. Aturan itu, tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menjelaskan, dalam aturan tersebut pelaku usaha wajib menjaga kerahasian data-data pribadi konsumen atau nasabah.

Jangan sampai, lanjutnya, data-data pribadi nasabah diberikan ke pelaku usaha jasa keuangan lainnya untuk digunakan sebagai menawarkan produk jasa keuangan.

"Jadi enggak boleh memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain," ujarnya dalam media briefing OJK, Jumat (20/5/2022).

Kemudian, tutur Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan juga tidak boleh memaksa konsumen atau nasabah agar bisa membagikan data pribadi ke pihak lain. Apalagi, pemaksaan ini dengan dalih penggunaan layanan produk atau jasa keuangan.

"Jangan juga pelaku jasa keuangan, menggunakan data atau informasi pribadi calon Konsumen, tapi permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK," ucap dia.

Lalu, bilang Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan seperti bank maupun asuransi menggunakan data pribadi untuk permohonan penggunaan produk atau layanan.

"Saya ingatkan, pelaku usaha jasa keuangan agar tidak menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan," imbuh dia.

Namun demikian, Sarjito meminta konsumen atau nasabah harus jeli melihat persyaratan dalam penggunaan produk, sehingga masyarakat tidak terjebak dengan memberikan persetujuan data pribadi tersebut.

baca juga

"Ini wajib dipatuhi jasa keuangan. Sanksinya apa dari saya sampaikan ya dari mulai peringatan tertulis, denda berupa uang, mencabut kegiatan usaha tidak boleh jadi direksi lagi, pencabutan izin dan sebagainya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bakal Kenakan Sanksi Bank dan Asuransi yang Nakal Kepada Konsumen

OJK Bakal Kenakan Sanksi Bank dan Asuransi yang Nakal Kepada Konsumen

Bisnis | Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:38 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen, Apa Isinya?

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen, Apa Isinya?

Sumut | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:08 WIB

Risiko Serangan Siber Hantui Digitalisasi Layanan Perbankan

Risiko Serangan Siber Hantui Digitalisasi Layanan Perbankan

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 19:03 WIB

Uang Nasabah Hilang Mendadak, OJK Gesa Bank Riau Kepri Investigasi Internal Sampai Benahi Mesin ATM

Uang Nasabah Hilang Mendadak, OJK Gesa Bank Riau Kepri Investigasi Internal Sampai Benahi Mesin ATM

Batam | Senin, 09 Mei 2022 | 20:23 WIB

Terkini

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:31 WIB

Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?

Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:30 WIB

×