Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan!

Agung Sandy Lesmana, Achmad Fauzi

Jum'at, 20 Mei 2022 | 18:04 WIB
OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan!
OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan! [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk dan pelaku usaha jasa keuangan. Aturan itu, tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menjelaskan, dalam aturan tersebut pelaku usaha wajib menjaga kerahasian data-data pribadi konsumen atau nasabah.

Jangan sampai, lanjutnya, data-data pribadi nasabah diberikan ke pelaku usaha jasa keuangan lainnya untuk digunakan sebagai menawarkan produk jasa keuangan.

"Jadi enggak boleh memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain," ujarnya dalam media briefing OJK, Jumat (20/5/2022).

Kemudian, tutur Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan juga tidak boleh memaksa konsumen atau nasabah agar bisa membagikan data pribadi ke pihak lain. Apalagi, pemaksaan ini dengan dalih penggunaan layanan produk atau jasa keuangan.

"Jangan juga pelaku jasa keuangan, menggunakan data atau informasi pribadi calon Konsumen, tapi permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK," ucap dia.

Lalu, bilang Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan seperti bank maupun asuransi menggunakan data pribadi untuk permohonan penggunaan produk atau layanan.

"Saya ingatkan, pelaku usaha jasa keuangan agar tidak menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan," imbuh dia.

Namun demikian, Sarjito meminta konsumen atau nasabah harus jeli melihat persyaratan dalam penggunaan produk, sehingga masyarakat tidak terjebak dengan memberikan persetujuan data pribadi tersebut.

"Ini wajib dipatuhi jasa keuangan. Sanksinya apa dari saya sampaikan ya dari mulai peringatan tertulis, denda berupa uang, mencabut kegiatan usaha tidak boleh jadi direksi lagi, pencabutan izin dan sebagainya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bakal Kenakan Sanksi Bank dan Asuransi yang Nakal Kepada Konsumen

OJK Bakal Kenakan Sanksi Bank dan Asuransi yang Nakal Kepada Konsumen

Bisnis | Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:38 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen, Apa Isinya?

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen, Apa Isinya?

Sumut | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:08 WIB

Risiko Serangan Siber Hantui Digitalisasi Layanan Perbankan

Risiko Serangan Siber Hantui Digitalisasi Layanan Perbankan

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 19:03 WIB

Uang Nasabah Hilang Mendadak, OJK Gesa Bank Riau Kepri Investigasi Internal Sampai Benahi Mesin ATM

Uang Nasabah Hilang Mendadak, OJK Gesa Bank Riau Kepri Investigasi Internal Sampai Benahi Mesin ATM

Batam | Senin, 09 Mei 2022 | 20:23 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB