Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

BPKH Bagikan Nilai Manfaat Kepada Jemaah Haji Khusus Melalui Virtual Account

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 26 Mei 2022 | 07:18 WIB
BPKH Bagikan Nilai Manfaat Kepada Jemaah Haji Khusus Melalui Virtual Account
BPKH melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan haji.

Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan haji yang digelar di Gedung Serba Guna Bidakara Jakarta dihadiri oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, Deputi Bidang Keuangan BPKH, Juni Supriyanto beserta jajaran.

Pada kesempatan ini BPKH menjelaskan bahwa sebagaimana jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus yang mendaftar melalui PIHK juga akan menerima nilai manfaat yang ditransfer melalui virtual account masing-masing jemaah.

“BPKH sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus. BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No.34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019.” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira ditulis Kamis (26/5/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Juni Supriyanto Deputi Bidang Keuangan BPKH dalam paparannya menjelaskan jumlah total waiting list jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebesar 99.928. Sementara jemaah hingga sampai dengan Bulan April 2022 sebesar 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar USD 488.000.000 atau sebesar 7,1 Triliun Rupiah.

Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata membagikan nilai manfaat pada virtual account sebesar Rp.1.063.502. Di tahun 2020 sebesar Rp. 1.236.152, pada tahun 2019 sebesar Rp.469.796 dan Rp.321.517 pada tahun 2018.

Nilai manfaat jemaah jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp. 3.097.722. Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal USD 4.000 atau jika dirupiahkan sekitar 58.724.600, kurang lebih sekitar 5% jika per tahun dihitung kurang lebih sekitar 2% dan nilai manfaat yang didapat dari haji khusus dibagikan kepada jemaah.

Juni juga menambahkan, pada periodesasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dikarenakan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100%.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat diskusi dan tanya jawab berbagai pertanyaan terkait pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus. Juni menyampaikan, alur proses Pengajuan dilakukan oleh jemaah melalui PIHK, PIHK mengajukan ke Kementerian Agama, Kemenag melakukan verifikasi dokumen, kemudian dikirim ke BPKH permintaan untuk pembatalan tersebut.

BPKH melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.

SLA dengan 5 (lima) hari kerja maksimum penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh bidang keuangan BPKH didalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.

Pengembalian haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan. Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kemenag, nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH akan tetap berkomitmen kuat untuk memertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memeroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Capaian ini membuktikan bahwa dalam pengelolaannya, BPKH sangat akuntabel dan transparan serta terus dapat mengoptimalkan capaian nilai manfaat keuangan haji sebagai upaya meningkatkan pembiayaaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nestapa 1.086 Calon Jemaah Haji di Kabupaten Malang Gagal Berangkat

Nestapa 1.086 Calon Jemaah Haji di Kabupaten Malang Gagal Berangkat

Malang | Kamis, 26 Mei 2022 | 07:00 WIB

Antisipasi Jemaah Haji Indonesia Tersesat di Mekkah, Bus Shalawat Dilengkapi Stiker

Antisipasi Jemaah Haji Indonesia Tersesat di Mekkah, Bus Shalawat Dilengkapi Stiker

News | Kamis, 26 Mei 2022 | 02:05 WIB

Masih Dibatasi! Kuota Jemaah Haji di Pandeglang Hanya 388 Orang

Masih Dibatasi! Kuota Jemaah Haji di Pandeglang Hanya 388 Orang

Banten | Kamis, 26 Mei 2022 | 01:05 WIB

Terkini

Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis

Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 12:26 WIB

Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045

Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:52 WIB

Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol

Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:50 WIB

Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI

Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:43 WIB

Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam

Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:33 WIB

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

Kokoh sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Bank Mandiri Capai Laba Bersih Rp15,4 T di Kuartal I 2026

Kokoh sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Bank Mandiri Capai Laba Bersih Rp15,4 T di Kuartal I 2026

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:47 WIB

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:34 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket

Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:28 WIB

Energi Surya Jadi Andalan, RI Kejar Target Jumbo 100 GW PLTS

Energi Surya Jadi Andalan, RI Kejar Target Jumbo 100 GW PLTS

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 10:19 WIB