MS Glow Menang Gugatan Merek, PS Glow Milik Putra Siregar Dicabut

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:49 WIB
MS Glow Menang Gugatan Merek, PS Glow Milik Putra Siregar Dicabut
Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana. (Instagram/@shandypurnamasari)

Suara.com - MS Glow dinyatakan menang melawan PS Glow dalam sengketa terkait merek. Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/6/2022) menyatakan, mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pengusaha di balik MS Glow untuk membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.

Dengan demikian, Putra Siregar dilarang kembali menggunakan merek atas nama PS Glow. Majelis Hakim menjelaskan, pertimbangan putusan ini lantaran Putra Siregar diketahui memiliki usaha PS Glow yang memiliki persamaan pokok dengan merek terdaftar penggugat yaitu MS Glow yang telah terdaftar sebelumnya.

Majelis hakim juga menyampaikan, penggunaan merek PS Glow dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplakMS Glow dan MS Glow For Men.

Putusan ini memastikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM menghapus merek atas nama nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

"Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," kata Pengacara Penggugat, Amir Burhanuddin di Medan, Selasa (14/6/2022).

Istri dari pengusaha Crazy Rich Malang, Gilang Pramana alias Juragan 99 kini dinyatakkan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas barang/jasa.

"MS Glow sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar," ujar Shandy terkait putusan pengadilan.

Sebelumnya, Shandy dan suaminya digugat  ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh PS Glow karena dianggap melanggar aturan merek dagang dengan menggunakan merek MS Glow.

Gugatan ini didaftarkan PN Surabaya oleh PT PStore Glow Berkisar Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp360 miliar.

Baca Juga: Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI