Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mengenal PPS dan Nilai Jualnya yang Seksi

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:12 WIB
Mengenal PPS dan Nilai Jualnya yang Seksi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022. (Dok: Kemenkeu DJP)

Manfaat

PPS menawarkan manfaat-manfaat yang menggiurkan bagi wajib pajak yang masih mempunyai harta-harta yang belum diungkapkan sepenuhnya. Pada kebijakan I, WP peserta PPS tidak dikenai sanksi Ps.18(3) UU TA yang berbunyi, “Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.”

Sedangkan WP peserta PPS Kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap. WP peserta PPS akan mendapatkan manfaat perlindungan data yaitu data/informasi dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Nilai Jual

Tarif PPS yang paling rendah diterapkan untuk WP yang berniat menginvestasikan hartanya dalam bentuk yang ditentukan oleh pemerintah dengan holding period selama minimal lima tahun. Bentuk investasi ini tentu merupakan kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh bank dan dunia usaha.

Bentuk investasi SBN (Surat Berharga Negara) dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme Private Placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan SKET. Bank sebagai Dealer Utama akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli SBN dengan harga jual ke WP.

Repatriasi dalam konteks PPS adalah pemulangan harta wajib pajak yang berada di luar negeri. Cara pengalihan hartanya melalui bank dan holding periodnya selama lima tahun. Repatriasi merupakan sebuah kesempatan emas bagi dunia usaha untuk menarik dana tersebut. Bank, misalnya, dapat menciptakan skema investasi atau tingkat bunga yang menarik bagi nasabahnya sehingga nasabah akan menempatkan hartanya di bank tersebut selama lima tahun.

Apabila nasabah tersebut mengikuti PPS dengan tarif menengah, bank mempunyai insentif untuk menciptakan instrument investasi yang menarik bagi WP peserta PPS untuk membeli produk tersebut.

Bentuk investasi hilirisasi SDA dan/atau renewable energy (pendirian usaha baru atau penyertaan modal) juga mempunyai daya tarik tersendiri bagi dunia usaha. Para pengusaha dapat menciptakan lapangan usaha baru. Holding period  untuk bentuk investasi SBN dan hilirisasi SDA dan/atau renewable energy adalah lima tahun sejak diinvestasikan.

baca juga

Nilai jual yang dipunyai oleh PPS merupakan nilai jual yang sangat seksi bagi mereka yang melihat peluang ini. WP dapat terhindar dari sanksi sesuai peraturan di luar PSS, pengusaha dapat menambah usaha baru dengan banyaknya penyertaan modal, dan perbankan mendapatkan dana dari pengalihan harta, bagi hasil, dan return.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akan Diselenggarakan Hingga 30 Juni, Berikut Kiat Sukses Ikut PPS dengan Tarif Minimum

Akan Diselenggarakan Hingga 30 Juni, Berikut Kiat Sukses Ikut PPS dengan Tarif Minimum

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:04 WIB

Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan

Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:01 WIB

Pemerintah Berencana Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Agar Masyarakat Taat Pajak

Pemerintah Berencana Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Agar Masyarakat Taat Pajak

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:36 WIB

40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Ketat

40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Ketat

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 10:59 WIB

Jelang Berakhirnya Program Tax Amnesty Jilid II, Total Harta Bersih yang Diungkap Melesat Jadi Rp 192 Triliun

Jelang Berakhirnya Program Tax Amnesty Jilid II, Total Harta Bersih yang Diungkap Melesat Jadi Rp 192 Triliun

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 08:06 WIB

Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2

Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:00 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB