Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Mengenal PPS dan Nilai Jualnya yang Seksi

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:12 WIB
Mengenal PPS dan Nilai Jualnya yang Seksi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022. (Dok: Kemenkeu DJP)

Suara.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bukanlah jenis pajak baru, melainkan salah satu program yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pertukaran Data Otomatis (AEoI), data perpajakan dari ILAP dan WP yang belum mengungkapkan seluruh aset merupakan hal-hal yang mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan PPS.

Kondisi Sekarang dan Pengaturan Sebelum UU HPP

Direktorat Jenderal Pajak masih menemukan adanya peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 dalam Surat Pernyataan Harta. Dalam pengaturan sebelum UU HPP disebutkan bahwa apabila DJP menemukan data tersebut, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan), 30% (Orang Pribadi), 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200%.

DJP juga menemukan adanya WP Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020. WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

Berdasarkan kedua kondisi di atas, DJP berusaha meningkatkan kepatuhan sukarela WP dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan melalui PPS.

Kebijakan-kebijakan

Dalam PPS, terdapat dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Wajib pajak dapat memilih kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kebijakan I mengatur tentang pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program TA. WP yang dapat mengikuti PPS Kebijakan I ini adalah WP OP maupun WP Badan yang pernah mengikuti TA. Basis pengungkapan harta yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Tarif dalam kebijakan I adalah sebagai berikut:

-        11% untuk harta deklarasi LN

baca juga

-        8%  untuk harta LN repatriasi dan harta DN

-        6% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

Kebijakan II mengatur tentang pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020. Pesertanya adalah WP OP baik yang pernah mengikuti TA maupun yang belum pernah mengikuti TA. Basis pengungkapan harta adalah harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif dalam kebijakan II adalah sebagai berikut:

-        18% untuk harta deklarasi LN

-        14%  untuk harta LN repatriasi dan harta DN

-        12% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

Manfaat

PPS menawarkan manfaat-manfaat yang menggiurkan bagi wajib pajak yang masih mempunyai harta-harta yang belum diungkapkan sepenuhnya. Pada kebijakan I, WP peserta PPS tidak dikenai sanksi Ps.18(3) UU TA yang berbunyi, “Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.”

Sedangkan WP peserta PPS Kebijakan II tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap. WP peserta PPS akan mendapatkan manfaat perlindungan data yaitu data/informasi dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Nilai Jual

Tarif PPS yang paling rendah diterapkan untuk WP yang berniat menginvestasikan hartanya dalam bentuk yang ditentukan oleh pemerintah dengan holding period selama minimal lima tahun. Bentuk investasi ini tentu merupakan kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh bank dan dunia usaha.

Bentuk investasi SBN (Surat Berharga Negara) dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme Private Placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan SKET. Bank sebagai Dealer Utama akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli SBN dengan harga jual ke WP.

Repatriasi dalam konteks PPS adalah pemulangan harta wajib pajak yang berada di luar negeri. Cara pengalihan hartanya melalui bank dan holding periodnya selama lima tahun. Repatriasi merupakan sebuah kesempatan emas bagi dunia usaha untuk menarik dana tersebut. Bank, misalnya, dapat menciptakan skema investasi atau tingkat bunga yang menarik bagi nasabahnya sehingga nasabah akan menempatkan hartanya di bank tersebut selama lima tahun.

Apabila nasabah tersebut mengikuti PPS dengan tarif menengah, bank mempunyai insentif untuk menciptakan instrument investasi yang menarik bagi WP peserta PPS untuk membeli produk tersebut.

Bentuk investasi hilirisasi SDA dan/atau renewable energy (pendirian usaha baru atau penyertaan modal) juga mempunyai daya tarik tersendiri bagi dunia usaha. Para pengusaha dapat menciptakan lapangan usaha baru. Holding period  untuk bentuk investasi SBN dan hilirisasi SDA dan/atau renewable energy adalah lima tahun sejak diinvestasikan.

Nilai jual yang dipunyai oleh PPS merupakan nilai jual yang sangat seksi bagi mereka yang melihat peluang ini. WP dapat terhindar dari sanksi sesuai peraturan di luar PSS, pengusaha dapat menambah usaha baru dengan banyaknya penyertaan modal, dan perbankan mendapatkan dana dari pengalihan harta, bagi hasil, dan return.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akan Diselenggarakan Hingga 30 Juni, Berikut Kiat Sukses Ikut PPS dengan Tarif Minimum

Akan Diselenggarakan Hingga 30 Juni, Berikut Kiat Sukses Ikut PPS dengan Tarif Minimum

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:04 WIB

Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan

Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:01 WIB

Pemerintah Berencana Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Agar Masyarakat Taat Pajak

Pemerintah Berencana Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Agar Masyarakat Taat Pajak

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:36 WIB

40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Ketat

40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Ketat

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 10:59 WIB

Jelang Berakhirnya Program Tax Amnesty Jilid II, Total Harta Bersih yang Diungkap Melesat Jadi Rp 192 Triliun

Jelang Berakhirnya Program Tax Amnesty Jilid II, Total Harta Bersih yang Diungkap Melesat Jadi Rp 192 Triliun

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 08:06 WIB

Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2

Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Beda dari Biasanya, Sidang Tahunan MPR 2026 Tak Undang Perwakilan Negara Sahabat

Beda dari Biasanya, Sidang Tahunan MPR 2026 Tak Undang Perwakilan Negara Sahabat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane

Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane

Banten | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:28 WIB

MSCI Rebalancing 12 Agustus, 11 Saham RI Siap Hadapi Perubahan Indeks

MSCI Rebalancing 12 Agustus, 11 Saham RI Siap Hadapi Perubahan Indeks

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:25 WIB

5 Cushion yang Tidak Cepat Oksidasi dan Bikin Wajah Kusam, Makeup Tetap Terlihat Fresh

5 Cushion yang Tidak Cepat Oksidasi dan Bikin Wajah Kusam, Makeup Tetap Terlihat Fresh

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Usai Manon, Sophia KATSEYE Umumkan Hiatus Grup Demi Kesehatan Mental

Usai Manon, Sophia KATSEYE Umumkan Hiatus Grup Demi Kesehatan Mental

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×