6. Surat izin pemasukan dari pemerintah provinsi atau kabupaten;
7. Persetujuan impor barang;
8. Airway Bill
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri menjelaskan beberapa prosedur membawa binatang peliharaan dari luar negeri termasuk kucing sebagai berikut.
Hewan peliharaan seperti anjing dan kucing dapat dibawa ke Indonesia, melalui prosedur sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan perizinan kepada Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian. Informasi spesifik terkait hewan peliharaan (jenis, ras, usia, warna, dan keterangan lainnya) harus disebutkan secara jelas dalam surat tersebut;
2. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat kesehatan dari dokter hewan;
3. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat vaksinasi rabies dari dokter hewan (berlaku maksimal satu bulan sebelum keberangkatan ke Indonesia).
4. Seluruh dokumen pendamping harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum Rumania (Ministerul de Justitie); Bagian Konsuler (Directia Consulara) di Kementerian Luar Negeri Rumania (Ministerul Afacerilor Externe al Romaniei); dan KBRI Bucharest.
Baca Juga: Ular Masuk ke Rumah, Malah Dijadiin Mainan Baru Gerombolan Kucing Peliharaan
Kementerian Pertanian Indonesia akan mengeluarkan surat keterangan yang berlaku selama satu bulan untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia bagi hewan peliharaan (izin impor) dari karantina hewan di Terimal A, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Prosedur yang sama juga berlaku untuk membawa hewan peliharaan keluar Indonesia (izin ekspor).