Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Fabiola Febrinastri

Kamis, 10 September 2026 | 20:52 WIB
Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar
Kuasa hukum PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Widodo Sigit Pudjianto. (Dok: BTN)

Suara.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui kuasa hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, memberikan tanggapan tegas atas konten unggahan di media sosial Instagram oleh selebgram Shabrina Adfi mengenai klaim dana nasabah. Perseroan menilai narasi yang disebarkan tidak sesuai dengan fakta, mengandung informasi menyesatkan, serta telah merugikan reputasi BTN.

"Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan," ujar Widodo di Jakarta.

Terkait substansi permasalahan, Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan saudari Linawati yang merupakan ibu mertua dari Shabrina. Dalam perkembangannya, BTN menegaskan komitmen penuh terhadap penegakan hukum dan tidak menoleransi fraud dalam bentuk apa pun. Ketika menemukan adanya pelanggaran, Perseroan telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan mantan pegawainya sendiri ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Laporan tersebut berujung pada vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Kendati demikian, Widodo Sigit Pudjianto menyoroti adanya perbedaan material terkait angka klaim yang disebarkan di ruang publik. Berdasarkan data, klaim Rp17 miliar yang digaungkan di media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Dalam gugatan terbaru yang diajukan oleh pihak penggugat sendiri di pengadilan, nilai pokok dana yang dituntut tercantum sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar.

Nilai tersebut pun merupakan dalil pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran Perseroan.

Saat ini, proses hukum perdata terkait perkara tersebut masih berjalan dan berlangsung di pengadilan. Pada perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Karena gugatan kembali dilayangkan dan proses persidangan masih berlangsung, Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya peradilan yang sah serta tidak membangun opini sepihak.

"Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital," tegasnay.

Sebagai institusi perbankan yang taat hukum, BTN memastikan senantiasa kooperatif dan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan serta perlindungan hak nasabah. Widodo menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) memerintahkan Perseroan untuk melakukan pembayaran, maka pihaknya akan dengan patuh dan bertanggung jawab memenuhinya sesuai dengan amar putusan hakim.

Melalui pernyataan ini, BTN berharap publik dan media dapat melihat permasalahan secara objektif berdasarkan koridor hukum, serta menegaskan bahwa Perseroan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap penyampaian informasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta demi melindungi reputasi institusi. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pefindo Beri Peringkat idAAA ke BTN

Pefindo Beri Peringkat idAAA ke BTN

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:12 WIB

Rizky Ridho Dicoret dari Timnas Indonesia? Ketua BTN Sumardji Bantah Keras

Rizky Ridho Dicoret dari Timnas Indonesia? Ketua BTN Sumardji Bantah Keras

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:17 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru

BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:25 WIB

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Dukung Penyerapan Blue Carbon dan Berdayakan Masyarakat, BTN Tanam 10.000 Mangrove di Kuta Bali

Dukung Penyerapan Blue Carbon dan Berdayakan Masyarakat, BTN Tanam 10.000 Mangrove di Kuta Bali

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Terkini

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

×