Suara.com - Apakah kamu pernah mendengar istilah BI Checking? Bagaimana cara cek BI Checking online? BI Checking merupakan sistem yang berisikan informasi mengenai riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.
Mengecek BI Checking biasanya akan dilakukan penyedia layanan kredit jika sang debitur menjadi calon nasabah. Catatan yang buruk mengenai riwayat kredit yang buruk bisa jadi menyulitkan ketika ingin mengambil kredit berikutnya.
BI Checking biasanya dilakukan ketika ingin mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR, kredit usaha rakyat atau KUR, serta kredit kendaraan bermotor.
BI Checking bisa saja dilakukan ketika nasabah ingin membuka kartu kredit. Calon nasabah akan diperiksa skor kreditnya melalui BI Checking. Jika skor kredit rendah, bukan tidak mungkin permohonan kredit dapat dibatalkan.
Saat ini layanan BI Checking diakomodasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SILK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkah cara cek BI Checking online melalui sistem tersebut seperti dikutip dalam laman resmi OJK.
Melalui Kantor Pusat OJK
Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK pada laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK adalah sebagai berikut:
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
Baca Juga: Inflasi RI Diprediksi Melesat 4,2 Persen Tahun Ini, Gubernur BI Bandingkan dengan Negara Lain
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan