PSAD UII Tunggu Respons Prabowo: Bagaimana Rasa Keadilan yang Terluka Ini Bisa Diobati

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 14:53 WIB
PSAD UII Tunggu Respons Prabowo: Bagaimana Rasa Keadilan yang Terluka Ini Bisa Diobati
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Militer Jakarta membatalkan sanksi pemecatan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
  • Masduki dari PSAD UII mengecam putusan tersebut karena peradilan militer dinilai melindungi anggotanya yang melakukan kriminalitas.
  • Putusan ini dinilai menunjukkan bahwa reformasi institusi TNI berjalan di tempat dan merusak rasa keadilan korban.

Suara.com - Lembaga Peradilan Militer kembali menunjukkan wajah aslinya sebagai benteng pertahanan bagi para prajurit pelanggar hukum.

Langkah Pengadilan Tinggi Militer Jakarta yang menganulir sanksi pemecatan pelaku penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS, Andrie Yunus menjadi bukti bagaimana hukum diacak-acak demi menyelamatkan anggota sendiri.

Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, mengecam keras vonis Lembaga Peradilan Militer yang dinilai secara telanjang telah merobek rasa keadilan korban.

"Putusan dari Pengadilan Tinggi Militer Jakarta ini tentu mengecewakan, menyedihkan, sekaligus kabar buruk bagi penegakan HAM, terutama bagi korban-korban kekerasan oleh aparat TNI," kata Masduki kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).

Putusan lembek terhadap tindakan penyiksaan terstruktur tersebut membongkar tabir kebobrokan institusi peradilan internal militer.

Lembaga yang seharusnya menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan terencana justru terang-terangan berubah fungsi menjadi tameng pelindung bagi anggotanya yang berbuat kriminal.

"Nah, ini artinya apa? Peradilan militer seperti kita duga sebelumnya, itu bukan tempat untuk menghukum bagi pelaku kejahatan, tapi melindungi pelaku kejahatan," tegasnya.

Doktrin korps yang kerap diagungkan prajurit kini bergeser menjadi alat legitimasi kekerasan yang berbahaya.

"Sebetulnya ada fenomena yang disebut penggunaan jiwa korsa yang berlebihan, yang brutal, yang justru diarahkan untuk perlindungan hukum yang negatif," cetusnya.

baca juga

Menurut Masduki, putusan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa agenda pembenahan institusi militer pasca-Reformasi hanyalah slogan kosong tanpa makna.

Watak represif dan kebiasaan berlindung di balik kekuasaan menunjukkan bahwa kultur kekerasan era Orde Baru masih mengakar kuat dan sengaja dilestarikan.

"Kita melihat berarti ini reformasi TNI jalan di tempat," kata dia.

Masduki bilang sejak awal memang seharusnya diadili di pengadilan sipil bukan militer.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]

Selama tindakan kriminal prajurit disidangkan di ruang tertutup institusinya sendiri, penormalan atas kekerasan aparat akan terus terjadi dan menjegal hak-hak dasar warga negara.

Mata publik kini tertuju pada pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini untuk membuktikan apakah pemerintah berani menindak tegas pembangkangan hukum oleh aparat.

Keputusan untuk membiarkan atau membongkar kebobrokan ini akan menjadi pertaruhan besar bagi reputasi kepemimpinan nasional di mata dunia.

"Sekarang kita tinggal menunggu respon dari Prabowo, dari Panglima TNI. Bagaimana rasa keadilan yang terluka ini masih bisa diobati, yang itu akan menentukan nasib bukan hanya TNI, tapi Prabowo ke depan di mata publik. Saya kira ini sudah sampai pada titik paling rendah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:05 WIB

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Sidang Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Disorot: Khawatir Pemecatan Batal Bak Tim Mawar

Sidang Banding Kasus Air Keras Andrie Yunus Disorot: Khawatir Pemecatan Batal Bak Tim Mawar

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:12 WIB

KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:40 WIB

Terkini

Menanti Wajah Baru Teluk Mendale Setelah Rusak Diterjang Bencana

Menanti Wajah Baru Teluk Mendale Setelah Rusak Diterjang Bencana

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Rudal Houthi Hantam Jantung Saudi Aramco, Harga Minyak Melonjak Drastis

Rudal Houthi Hantam Jantung Saudi Aramco, Harga Minyak Melonjak Drastis

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Auto Cerah! 4 Brightening Gel Cleanser Murah Rp40 Ribuan Atasi Wajah Kusam

Auto Cerah! 4 Brightening Gel Cleanser Murah Rp40 Ribuan Atasi Wajah Kusam

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Karhutla dan Krisis Komunikasi Publik: Saat Informasi Mitigasi Tak Selaras dengan Realitas

Karhutla dan Krisis Komunikasi Publik: Saat Informasi Mitigasi Tak Selaras dengan Realitas

Opini | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:47 WIB

5 Tips Merawat Kulit Kering saat Kemarau, Dokter Saran Tambah Pelembap

5 Tips Merawat Kulit Kering saat Kemarau, Dokter Saran Tambah Pelembap

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Diwarnai Kejar-kejaran, Polisi Obrak-abrik 6 Sarang Narkoba di Pringsewu: 2 Terduga Bandar Diciduk

Diwarnai Kejar-kejaran, Polisi Obrak-abrik 6 Sarang Narkoba di Pringsewu: 2 Terduga Bandar Diciduk

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Home Center ke-72 Dibuka di Bekasi, Pelaku Usaha Kuliner Ikut Dibidik

Home Center ke-72 Dibuka di Bekasi, Pelaku Usaha Kuliner Ikut Dibidik

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Mengapa Nasi di Magic Com Cepat Basi, Kuning, dan Berbau padahal Baru Dimasak Beberapa Jam?

Mengapa Nasi di Magic Com Cepat Basi, Kuning, dan Berbau padahal Baru Dimasak Beberapa Jam?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:34 WIB

A Good Day to Be a Dog: Jatuh Cinta Berarti Belajar Menghadapi Ketakutan

A Good Day to Be a Dog: Jatuh Cinta Berarti Belajar Menghadapi Ketakutan

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:30 WIB

×