Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Cara Ganti Kepemilikan Sertifikat Tanah, Biaya Terjangkau Tanpa Makelar

M Nurhadi

Rabu, 29 Juni 2022 | 14:04 WIB
Cara Ganti Kepemilikan Sertifikat Tanah, Biaya Terjangkau Tanpa Makelar
Ilustrasi

Suara.com - Salah satu komponen penting dalam kepemilikan tanah adalah legalitas pemiliknya. Jika kamu baru saja membeli tanah, namun dokumennya masih tertulis nama pemilik sebelumnya maka yang perlu dilakukan adalah mengubah kepemilikan tanah. Cara rubah kepemilikan tanah adalah dengan melakukan balik nama sertifikat tanah

Kasus-kasuh harus rubah kepemilikan tanah ini biasanya terjadi juga dalam pembagian hak waris. Sebidang tanah atas nama orang tua diberikan kepada anaknya.

Jika tanah itu masih atas nama orang tua atau pemilik lama maka sang anak harus mengubah kepemilikan tanah menjadi miliknya sendiri dengan balik nama sertifikat. 

Namun demikian, cara rubah kepemilikan tanah dengan balik nama sertifikat tidaklah mudah. Di samping biaya balik nama, anda juga perlu membayar jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengurus legalitasnya. 

PPAT inilah nantinya yang akan melakukan verifikasi apakah anda benar-benar menjadi pemilik baru dari tanah tersebut. Jika sudah disetujui oleh PPAT, sertifikat tanah baru dapat dibawa ke BPN untuk dilakukan balik nama.

Dalam kasus tanah warisan misalnya, maka PPAT akan melakukan verifikasi apakah benar anda adalah pemilik sah dari tanah tersebut. Begitu pula jika pengubahan kepemilikan tanah dilakukan setelah jual beli, maka PPAT akan mengecek seluruh dokumen jual-beli tersebut. 

Jasa PPAT juga dibutuhkan jika tanah tersebut memiliki sengketa. Misalnya harus dibagi ke ahli waris lain atau salah satu ahli waris yang seharusnya juga berhak memiliki tanah sudah meninggal.

Dalam kasus sengketa tanah ini akan ada biaya tambahan pajak PPh 2,5 persen dari nilai bruto. Kemudian jika tanah tersebut adalah hasil jual-beli maka yang perlu diperhatikan adalah legalitas akta jual beli atau AJB. 

Jika hal-hal tersebut sudah teratasi, maka anda baru bisa melanjutkan prosedur pada balik nama sertifikat tanah. Pada tahap ini pemilik baru bisa melakukan secara mandiri atau menyerahkan layanananya sepaket kepada PPAT. 

Jika ingin dilakukan sendiri, langkah pertamanya adalah mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah. Hal ini juga berlaku bagi pembeli dengan alamat KTP yang berbeda dengan lokasi tanah.

Kemudian anda perlu mengeluarkan biaya awal Rp50.000 dalam pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli. Jika proses ini sudah terlewati maka langkah selanjutnya adalah biaya balik nama sertifikat. 

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah besar nilai jual tanah anda yang kemudian dibagi dengan 1.000 (Nilai tanah x luas tanah / 1.000).

Perlu diketahui bahwa nilai tanah yang dimaksud adalah per meter persegi dan luas tanahnya meter persegi. Sebagai gambaran jika anda memiliki tanah seluas 200 meter persegi dengan harga per meternya adalah Rp1 juta maka biaya balik nama yang perlu dibayarkan adalah (200 x 1 juta / 1.000) = Rp200.000. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Segera Percepat Sertifikasi Lahan Sawit Rakyat, Riau Jadi Salah Satu Target

Pemerintah Segera Percepat Sertifikasi Lahan Sawit Rakyat, Riau Jadi Salah Satu Target

Riau | Senin, 27 Juni 2022 | 17:03 WIB

Urus Soal 300 Sertipikat Tanah Warga yang Disita Satgas BLBI, Menteri ATR/BPN: Tidak Bakal Merugikan Rakyat

Urus Soal 300 Sertipikat Tanah Warga yang Disita Satgas BLBI, Menteri ATR/BPN: Tidak Bakal Merugikan Rakyat

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:24 WIB

Tangani Konflik Lahan, Menteri ATR Janjikan Ekonomi Masyarakat Tetap Jalan

Tangani Konflik Lahan, Menteri ATR Janjikan Ekonomi Masyarakat Tetap Jalan

| Senin, 20 Juni 2022 | 14:17 WIB

Waduh, Ada 4.230 Sertifikat Tanah di Paser yang Belum Diambil Pemilik, Karena IKN Nusantara?

Waduh, Ada 4.230 Sertifikat Tanah di Paser yang Belum Diambil Pemilik, Karena IKN Nusantara?

Kaltim | Kamis, 23 Juni 2022 | 16:30 WIB

Masih Bersengketa, Menteri ATR/BPN Persilakan Warga Bercocok Tanam di Lahan Pancursari

Masih Bersengketa, Menteri ATR/BPN Persilakan Warga Bercocok Tanam di Lahan Pancursari

News | Senin, 20 Juni 2022 | 10:24 WIB

2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Klik Situs BPN atau Instal Aplikasi Sentuh Tanahku

2 Cara Cek Sertifikat Tanah Online: Klik Situs BPN atau Instal Aplikasi Sentuh Tanahku

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:44 WIB

Terkini

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:14 WIB

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:48 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:20 WIB

Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle

Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:09 WIB

Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen

Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:06 WIB

Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah

Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:54 WIB

Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu

Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:20 WIB

Pasar Sambut Positif Rumor Chatib Basri Jadi Menkeu, tapi Ada Catatannya

Pasar Sambut Positif Rumor Chatib Basri Jadi Menkeu, tapi Ada Catatannya

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:08 WIB

Kepercayaan Pasar Jadi Taruhan, Isu Pergantian Menkeu Bisa Guncang Rupiah

Kepercayaan Pasar Jadi Taruhan, Isu Pergantian Menkeu Bisa Guncang Rupiah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:52 WIB