BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres untuk Percepatan Mal Pelayanan Publik

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 30 Juni 2022 | 11:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Arahan Wapres untuk Percepatan Mal Pelayanan Publik
Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP, Selasa (28/6/2022). (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh penjuru Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggandeng sejumlah kementerian, lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik untuk berkomitmen menyediakan layanan di MPP.

Sebanyak 17 instansi termasuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP, Selasa (28/6/2022).

Hadir langsung dalam acara tersebut, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebagai Menteri PAN dan RB ad interim.

Direktur Utama BPJamsostek dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan turut serta berkolaborasi serta berkomitmen membantu mempercepat pembangunan MPP terealisasi di seluruh penjuru Tanah Air.

“BPJamsostek merupakan salah satu bagian dari lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik, konsen kami sejalan dengan harapan pemerintah, yakni menghadirkan pelayanan yang lebih lengkap, lebih mudah, lebih cepat,” jelas Anggoro.

Menurutya, dengan adanya MPP di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, maka hal ini akan mempermudah pekerja mendapatkan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan, mendaftar menjadi peserta, hingga melakukan pengajuan klaim.

Sementara itu, Wapres dalam arahannya pada kegiatan tersebut mengatakan, pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas kepada warga negara sejak kelahirannya sampai kematiannya.

“Pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, pajak hingga surat kematian harus dapat diakses oleh masyarakat secara praktis dan sederhana,” tegas Maruf.

Ia menambahkan, MPP diselenggarakan dalam rangka untuk membantu memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah. Oleh karena itu, dirinya mengatakan MPP seyogyanya segera terbangun di seluruh daerah di Indonesia.

“Pada 2024, kita telah mencanangkan 100% MPP sudah dibangun di seluruh Indonesia, selain target kuantitatif, kualitas MPP juga tidak boleh luput dari perhatian, MPP yang telah berjalan, harus terus dievaluasi efektifitasnya maupun kesiapannya untuk menjadi MPP digital,” tambahnya.

Sejalan dengan arahan yang disampaikan Wapres, Menteri PAN dan RB ad interim dalam paparannya mengatakan, pelayanan publik melalui MPP mengalami peningkatan sejak awal kebijakan ini diadaptasi di Indonesia, yakni pada 2017.

“Pada awal pelaksanaan kebijakan MPP ditetapkan, terdapat 4 MPP percontohan, yaitu DKI, Batam Surabaya dan Banyuwangi. Penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP mengalami peningkatan, dengan jumlah MPP yg beroperasi hingga juni 2022 sebanyak 59 MPP. Jika dilihat penyebarannya berdasarkan provinsi masih terdapat 11 provinsi yang masih belum memiliki MPP, jika dilihat dari sebaran kabupaten kota masih 449 kabupaten kota yg belum memiliki MPP,” jelas Mahfud.

Ia yakin, pada 2024, MPP yang beroperasi akan sesuai target yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden tersebar hingga seluruh wilayah kabupaten dan kota.

“Selanjutnya sebagaimana arahan Presiden, pada tahun 2024, MPP sudah terbentuk di seluruh kabupaten kota. Sebanyak 56 kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022 ini,” tutup Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taspen Tandatangani Nota Kesepahaman Tentang Mal Pelayanan Publik Bersama Kementerian PAN-RB

Taspen Tandatangani Nota Kesepahaman Tentang Mal Pelayanan Publik Bersama Kementerian PAN-RB

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 09:51 WIB

Tahun Depan Nelayan di Kepri Dapat BPJamsostek

Tahun Depan Nelayan di Kepri Dapat BPJamsostek

Batam | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:32 WIB

Pemprov Sulteng Dukung Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja

Pemprov Sulteng Dukung Optimalisasi Perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 19:36 WIB

Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Jambi

Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Jambi

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2022 | 11:57 WIB

Pemda DIY dan Jateng Diapresiasi Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJamsostek

Pemda DIY dan Jateng Diapresiasi Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJamsostek

Bisnis | Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:44 WIB

Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas

Masyarakat Tenang, BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja Tanpa Batas

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 14:29 WIB

Terkini

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:42 WIB

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:55 WIB