Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri

Iwan Supriyatna | Welly Hidayat
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dilarang bepergian ke luar negeri sejak Juni sampai 8 Desember 2022.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dilarang bepergian ke luar negeri sejak Juni sampai 8 Desember 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah eks Dirut Pertamina tersebut plesiran ke luar negeri.

Hal tersebut pun diketahui setelah mengkonfirmasi Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Achmad Nur Saleh. Ia, pun membenarkan bahwa atas nama Karen dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Polda Banten Tindak Oknum di SPBU Kota Serang, Pertamina Patra Niaga Langsung Jatuhkan Sanksi

Meski begitu, Achmad tidak menjelaskan permintaan KPK itu terkait kasus apa yang tengah diusut lembaga antirasuah terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Karen.

Seperti diketahui, KPK kekinian tengah mengusut kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011 sampai 2021.

Kasus LNG ini pun sudah masuk tahap penyidikan. KPK pun sudah menargetkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka serta kontruksi perkara kasus ini.

KPK kekinian masih terus mengumpulkan sejumlah bukti bukti dalam pengusutan kasus LNG di perusahaan plat merah ini.

Dalam proses penyidikan awal kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dari pegawai PT. Pertamina. Dimana, penyidik antirasuah tengah mendalami tahapan proses jual beli LNG hingga pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT. Pertamina tersebut.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Setelah Pajak di Jakarta Turun

Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak - pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.