Perlindungan Data Pribadi di Era Digital, Pengguna Ojek Online Juga Bisa Dicuri Datanya

Senin, 25 Juli 2022 | 19:13 WIB
Perlindungan Data Pribadi di Era Digital, Pengguna Ojek Online Juga Bisa Dicuri Datanya
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Maraknya penyalahgunaan data pribadi di ranah digital membuat masyarakat cemas akan bocornya data-data pribadi mereka.

Selain itu, penggunaan media sosial yang sangat digandrungi pada zaman sekarang juga dapat menambah kasus tersebut, apabila penggunanya tidak memiliki kesadaran dan pengetahuan akan pentingnya data pribadi.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Sartika S Wardanhi mengatakan, empat pilar literasi digital yang menjadi fondasi pengguna di ruang digital dalam berselancar internet, di antaranya yaitu keterampilan digital, budaya digital, etika digital, dan keamanan digital. Ia turut membagikan definisi serta contoh dari jejak digital baik secara aktif maupun pasif.

"Contoh jejak digital pasif yang dapat ditinggalkan yaitu seperti jalur ojek daring, game daring yang dimainkan, dan musik daring yang diputar," kata Sartika dalam sebuah webinar ditulis, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Muhajirin Purwakarta dan LP3I College Purwakarta Dian Ikha Pramayanti menambahkan, jika sebuah konten berupa teks/gambar/video yang diunggah di ruang digital, maka dapat terrekam sebagai jejak digital.

Menurutnya, suatu komunitas dapat melakukan personal branding apabila melakukan jejak digital secara konsisten dan jejak digital tersebut bersifat abadi. Artinya, walaupun sudah terhapus namun masih tersedia di server mesin pencarian.

“Sebelum kita membagikan informasi di ruang digital, sebaiknya kita harus berpikir terlebih dahulu. Jangan sampai postinganmu berdampak buruk untuk reputasi kedepannya karena sekarang ini beberapa perusahaan atau kampus melihat rekam jejak digital calon mahasiswa atau karyawannya,” katanya.

Sedangkan, Program Manager JaWAra Internet Sehat Khusnul Aflah menggarisbawahi bahwa UU ITE bukan melindungi data pribadi, melainkan informasi dan transaksi elektronik. Khusnul juga menekankan apabila privasi merupakan hak, apakah mau dikomunikasikan kepada orang lain atau tidak.

Selain itu, privasi merupakan kesadaran, dimana kita harus sadar bahwa data pribadi harus kita simpan dan lindungi termasuk pada saat mengisi data pada suatu platform.

Baca Juga: Kenali Ancaman Data Pribadi dan Pentingnya Mengamankan Jejak Digital Kalian di Dunia Maya

“Tidak ada yang aman 100 persen di dunia digital, yang bisa kita lakukan adalah mengurangi risikonya sedapat mungkin," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI