Aturan PSE Lingkup Privat Lindungi Warganet dari Penyalahgunaan Data Pribadi

Liberty Jemadu

Rabu, 20 Juli 2022 | 13:43 WIB
Aturan PSE Lingkup Privat Lindungi Warganet dari Penyalahgunaan Data Pribadi
ilustrasi bermain media sosial (pixabay)

Suara.com - Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan memandang bahwa kebijakan wajib daftar bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili kehadiran negara untuk melindungi masyarakat.

“Keberadaan (kebijakan) PSE ini mewakili negara untuk melindungi masyarakat sesungguhnya,” kata Firman pada Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa kebijakan PSE dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara Indonesia sebagai pengguna platform digital dari potensi penyalahgunaan data pribadi, baik pada PSE domestik maupun PSE global.

“Dengan adanya pengawasan PSE itu, data-data kita (masyarakat) bisa terlindungi. Jadi tidak bisa mereka seenaknya memanfaatkan data-data pribadi yang mereka peroleh untuk keuntungan mereka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan terkait PSE juga akan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan yang muncul di dunia siber, seperti hoaks, ujaran kebencian, hasutan yang tidak berdasar, dan seterusnya.

Senada, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Dr. Ir. Ian Yosef Matheus Edward mengatakan PSE lingkup privat, terutama PSE besar seperti Facebook, Instagram, Google, dan seterusnya, sudah seharusnya melakukan pendaftaran mengingat perusahaan telah menyelenggarakan bisnis di Indonesia dan menghasilkan nilai dari basis pelanggan Indonesia.

“PSE memang harus diatur dan terdaftar, apalagi dia bermainnya di Indonesia. Boleh saja server-nya di luar negeri, tapi tetap saja dia bermainnya tetap saja lokasinya di Indonesia,” kata Ian saat dihubungi secara terpisah.

Kementerian Kominfo menetapkan tenggat waktu pendaftaran PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS RBA) pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

baca juga

Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Selasa (19/7), PSE yang tidak mendaftar akan mendapatkan penegasan melalui tiga tahapan, pertama teguran, kedua denda, dan ketiga pemblokiran.

Ian memandang bahwa tahapan sanksi yang diberikan Kominfo tersebut sudah sesuai dan efektif untuk mendesak PSE agar segera mendaftar.

“Itu sudah efektif, ya. Selalu biasanya pertama kali diberikan teguran dulu, kemudian denda administratif, terakhir pemblokiran,” tuturnya.

Sementara itu, Firman menambahkan bahwa negara harus menunjukkan kedaulatan melalui kebijakan terkait PSE. Basis pengguna yang sudah besar di Indonesia seharusnya bukan menjadi alasan PSE untuk tidak mendaftarkan perusahaannya melalui Kominfo.

“Harapannya adalah ditemukan jalan tengah, tetapi kita punya aturan dan punya kedaulatan yang harus dihormati yang tidak bisa disepelekan oleh platform dengan mempunyai jumlah pengikut sangat besar,” kata Firman. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website

Ditegur Kemkomdigi soal PSE Privat, BYD Indonesia Langsung Bereskan Website

Otomotif | Rabu, 04 Juni 2025 | 19:51 WIB

Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Kurang Relevan

Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Kurang Relevan

Tekno | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:01 WIB

Yahoo Akhirnya Daftar Sebagai PSE Lingkup Privat

Yahoo Akhirnya Daftar Sebagai PSE Lingkup Privat

Tekno | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:38 WIB

WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat

WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat

Tekno | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:28 WIB

Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat

Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat

Tekno | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:02 WIB

LBH Jakarta Akan Gugat Kominfo: Kerugian Masyarakat Akibat PSE Capai Rp 1,5 Miliar

LBH Jakarta Akan Gugat Kominfo: Kerugian Masyarakat Akibat PSE Capai Rp 1,5 Miliar

Tekno | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:47 WIB

Banjir Protes Gegara Aturan PSE, Menkominfo Johnny G Plate: Enggak Ada yang Salah

Banjir Protes Gegara Aturan PSE, Menkominfo Johnny G Plate: Enggak Ada yang Salah

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:00 WIB

KSP: Aturan PSE Lingkup Privat Upaya Ciptakan Ruang Digital Aman

KSP: Aturan PSE Lingkup Privat Upaya Ciptakan Ruang Digital Aman

Tekno | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:07 WIB

Menkominfo Minta Epic Games Segera Daftar PSE Lingkup Privat

Menkominfo Minta Epic Games Segera Daftar PSE Lingkup Privat

Tekno | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 17:05 WIB

Alasan PSE Penting untuk Lindungi Konsumen dan Maksimalkan Pungutan Pajak

Alasan PSE Penting untuk Lindungi Konsumen dan Maksimalkan Pungutan Pajak

Tekno | Kamis, 04 Agustus 2022 | 22:16 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×