Ancaman Krisis Batu Bara PLN di Depan Mata, Ini Penyebabnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:14 WIB
Ancaman Krisis Batu Bara PLN di Depan Mata, Ini Penyebabnya
PT PLN (Persero) menerapkan Program co-Firing pada PLTU Berau, Kalimantan Timur. (Dok: PLN)

Suara.com - Tren penjualan batu bara ke luar negeri ketimbang memenuhi kebutuhan domestik menciptakan ancaman krisis batu bara PLN sebagai perusahaan pembangkit listrik nasional.

PLN mengakui adanya potensi krisis batu bara setelah mencatat bahwa selama 2021 stock pile batu bara hanya berada di kisaran 2,2 juta MT – 3,7 juta MT atau dalam kategori di bawah level aman.

Namun, stok ini meningkat sepanjang 2022 yakni 4,4 juta MT sepanjang Januari 2022 dan naik lagi menjadi 5,1 juta MT – 5,7 juta MT sepanjang Februari – Juni 2022. 

Dalam rapat kerja antara DPR, PLN, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal pekan ini ancaman krisis batu bara akan terjadi jika selisih harga antara pasar internasional dan pasar lokal terlalu tinggi.

Saat ini di pasar internasional batu bara dijual 300-400 dolar AS per ton. Sedangkan di pasar lokal harganya hanya ada di kisaran 70 dolar per ton.

Dengan harga tersebut, akan sangat wajar jika para pengusaha lebih memilih menjual batu bara ke luar negeri daripada memenuhi kebutuhan nasional meskipun terancam sanksi pelanggaran domestic market obligation (DMO). 

Di samping itu, PLN juga perlu memenuhi kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini peningkatan kebutuhan listrik diprediksi sebesar 5,3 TWH on top. Untuk itu dibutuhkan tambahan pasokan batu bara 7,7 juta MT. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan sejumlah pengusaha batu bara Indonesia lebih memilih untuk membayar denda ketimbang memenuhi peraturan Domestic Market Obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan dalam negeri sebelum impor.

Denda jika pengusaha batu bara tak pasok kebutuhan dalam negeri dihitung dengan selisih harga jual ke luar negeri yang dikurangi harga patokan batu bara dan dikalikan volume penjualan ke luar negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2022. 

Baca Juga: PLN Masih Jadi Pengguna Batu Bara Kelistrikan Terbesar di Indonesia

Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang melanggar DMO adalah penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI