Baru 55.844 Perusahaan Terapkan Struktur Skala Upah, Menaker: Pengusaha Harus Paham

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 12:34 WIB
Baru 55.844 Perusahaan Terapkan Struktur Skala Upah, Menaker: Pengusaha Harus Paham
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini baru 55.844 perusahaan yang sudah menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaannya masing-masing. 

Jumlah itu tentu masih sangat kurang sehingga Menaker Ida Fauziyah mendorong lebih banyak perusahaan menerapkan struktur skala upah.

"Angka ini tentu diharapkan terus meningkat lagi ke depannya. Sehingga penting bagi kita untuk bisa meningkatkan pemahaman pengusaha, perusahaan dan masyarakat terkait struktur dan skala upah ini," kata dia, Senin (22/8/2022).

Dalam diskusi virtual "Strategi Penyusunan Struktur Skala Upah dan Penerapan SMK3 Serta Penegakan Hukumnya", Menaker menegaskan, pihak perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan produktivitas untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.

Menaker mengatakan bahwa dunia usaha perlu menerapkan norma-norma ketenagakerjaan termasuk terkait pengupahan.

"Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas," katanya.

Ia menyebut, struktur skala upah sendiri adalah pedoman untuk penetapan upah yang terdiri dari susunan upah dari yang terendah sampai tertinggi di suatu perusahaan.

Penyusunan struktur skala upah dalam perusahaan, katanya, wajib dilakukan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dalam kesempatan ini Menaker menyoroti struktur skala upah diperlukan untuk memberikan jaminan akan kepastian upah dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.

Baca Juga: Menaker Beberkan Alasan Dana Bantuan Subsidi Upah Tak Kunjung Disalurkan

Guna mendorong setiap perusahaan menyusun struktur dan skala upah, jelasnya, maka dokumen tersebut wajib disertakan perusahaan pada saat pengajuan permohonan pengesahan dan pembaharuan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI